Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATUAN Lalu Lintas Polres Depok menggelar razia rotator dan sirene di sejumlah titik wilayah Depok, di antaranya Jalan Raya Sawangan, Jalan Margonda Raya, Jalan Nusantara, dan Jalan Raya Bogor. Dari operasi itu, 10 kendaraan terjaring. Kepala Unit Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polres Depok Ajun Komisaris Rasman mengatakan 10 kendaraan terjaring di Jalan Raya Sawangan. Razia sudah dilakukan sejak seminggu. “Untuk saat ini kami tegur, memberi arahan, dan minta untuk dicopot sendiri. Jika masih tidak diindahkan kami tilang,” kata dia, Selasa (17/10).
Penilangan, jelasnya, dilakukan terhadap orang sipil yang menggunakan rotator. Kemudian mobil dinas yang tidak dalam tugas tetapi menggunakan rotator dengan pelat nomor kendaraan yang ditempel. “Kita sesuai dengan acuan yang ada dan sudah dijelaskan dalam aturannya,” tegasnya.
Hal itu mengacu pada Pasal 59 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Pelanggar dikenai ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009. Pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved