Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

RTH Tergerus Lantaran belum Ada Aturan

(KG/J-3)
18/10/2017 06:31
RTH Tergerus Lantaran belum Ada Aturan
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko)

RUANG terbuka hijau (RTH) di Kota Depok baru mencapai 19% dari luas total wilayah 200,29 kilometer persegi. Untuk mencapai target 30%, DPRD Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RTH. Raperda RTH disahkan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Depok, kemarin. Raperda itu merupakan inisiatif dari Komisi C bidang infrastruktur daerah. Sebanyak 27 dari 50 anggota DPRD Kota Depok yang menghadiri rapat memberikan pandangan umumnya dengan pro-kontra. Rapat sempat tegang. Namun, ketegangan antaranggota dewan mereda setelah ditengahi Mazhab HM, Ketua Komisi C DPRD Kota Depok.

“Prinsipnya kita harus setuju dibuatkan Perda RTH karena faktanya sekarang ini RTH di dalam kota sudah semakin tergerus. Tugas kita ke depan mengawasi dan menentang jika ada aturan yang dilanggar, ” tegas Mazhab. Banjir di Kota Depok, ungkap Mazhab, bisa terus terjadi akibat minimnya RTH. Untuk mengurangi debit air run off (limpasan air), RTH harus diperbanyak. Saat ini, luasan RTH di Kota Depok baru 19%. Padahal, tuntutan UU minimal harus 30%. “Kami akan meminta Pemkot Depok untuk memperba-nyak RTH,” ujarnya.
Dari catatan DPRD, lanjut Mazhab, di Kota Depok lahan kosong untuk RTH tersedia di Kecamatan Bojongsari, Sawangan, Pancoran Mas, Cipayung, dan Cilodong. ­Lahannya cukup luas, sangat potensial untuk RTH. Kecuali di Kecamatan ­Cimanggis, Tapos, Sukma Jaya, Beji, Cinere, dan Limo. Lahan berkurang akibat maraknya ­pembangunan mal dan ­permukiman.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Depok Supomo meng-akui banjir di Kota Depok disebabkan drainase yang buruk. (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya