Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Sidang Sistem Satu Arah Tahap Mediasi

SIDANG gugatan warga atas pemberlakuan sistem satu arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Beji, Kota Depok, terhadap Pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, dan Polres Kota Depok, dilanjutkan setelah majelis hakim menyatakan gugatan telah memenuhi ketentu
13/10/2017 05:45
Sidang Sistem Satu Arah Tahap Mediasi
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SIDANG gugatan warga atas pemberlakuan sistem satu arah (SSA) di Jalan Arif Rahman Hakim, Beji, Kota Depok, terhadap Pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, dan Polres Kota Depok, dilanjutkan setelah majelis hakim menyatakan gugatan telah memenuhi ketentuan. “Surat gugatan dari pihak penggugat dan tergugat sudah akurat dan memenuhi syarat sehingga bisa dilanjutkan ke sidang mediasi,” kata ketua majelis hakim Teguh Arifiono seusai memeriksa surat kuasa dari para pihak penggugat dan tergugat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (12/10).

Teguh memaparkan sidang perdana SSA hanya untuk mengecek persyaratan gugatan tanpa dibacakan permohonan gugatan. Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari kerja sejak mediator dipilih para pihak. “Bila selama itu tidak ada kesepakatan, dianggap gagal,” jelasnya. Hakim mediator PN Kota Depok Rasiu Mubaroh mengatakan proses mediasi tertutup untuk umum, hanya dapat diikuti pihak terkait dan prinsipal. Jika pihak-pihak yang bersengketa tidak mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima kedua pihak, berlanjut ke sidang gugatannya.

Hingga Kamis (12/10) siang, proses mediasi masih berlangsung di PN Kota Depok. Hasil mediasi nantinya akan diberikan ke majelis hakim. Setelah itu, hakim akan menggelar persidangan lagi untuk menentukan kelanjutan perkara tersebut. (KG/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya