Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi mendesak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) segera melakukan normalisasi di daerah aliran sungai (DAS) Kali Bekasi. Itu dilakukan lantaran kian seringnya terjadi pencemaran di aliran kali tersebut serta tingginya sendimentasi yang sudah berpuluh tahun mengendap. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi menyampaikan permohonan untuk mengembalikan kondisi aliran Kali Bekasi sudah dilayangkan sejak September lalu. Setidaknya, dengan normalisasi, sendimentasi yang mengendap bisa perlahan berkurang.
“Memang tidak menjamin pencemaran tidak lagi terjadi, tetapi setidaknya sendimentasi bisa dikeruk,” ujar Luthfi, Selasa (10/10). Luthfi menjelaskan pendangkalan serta turbulensi di aliran Kali Bekasi menyebabkan naiknya lumpur ke bagian permukaan. Dengan demikian, air kali pun akan tercampur dengan lumpur dan berwarna hitam. Dalam satu bulan tercatat, pencemaran di Kali Bekasi bisa mencapai dua hingga tiga kali kejadian. Hal itu tentu bisa menyebabkan derajat keasaman (pH) di aliran Kali Bekasi rendah. Bahkan, turbulensi di aliran Kali Bekasi membuat kandungan oksigen (dissolved oxygen) memiliki nilai 0.
“Padahal, standar baku oksigen yang ada di Kali Bekasi seharusnya memiliki nilai minimum 4,” jelas Luthfi. Selain itu, lanjut Luthfi, ada indikasi upaya pencemaran DAS Kali Bekasi dari wilayah hulu, yakni Sungai Cileungsi. Untuk itu, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sebagai upaya pencegahan. Namun, tetap saja Pemerintah Kota Bekasi membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Kalau hanya dengan mengandalkan APBD Kota Bekasi, kami tidak mampu,” kata dia. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mempertanyakan ketegasan pemkot dalam menyikapi pencemaran Kali Bekasi. Padahal, berdasarkan aturan, pelaku pencemaran bisa dipidana, bukan sekadar sanksi administratif. (Gan/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved