Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
POLISI telah menyita senjata api yang digunakan Anwari, penganiaya Zuansyah, juru parkir Mal Gandaria City. Anwari sempat melecutkan peluru dari senjata api tersebut ke udara saat menganiaya Zuansyah.
"Senpi (senjata api) jenis Walther (PPK) berkaliber 32 milimeter," kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Kurniawan Ismail, Senin (9/10).
Kurniawan belum bisa merinci darimana Anwari mendapatkan senjata tersebut. Menurut dia, penyidik masih mendalami hal tersebut.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan, mengatakan, Anwari mendapat senjata itu dari rekannya. Anwari disebut telah memiliki senjata itu sejak 2000.
"Keterangan sementara yang bersangkutan mengaku kalau senjata itu dari rekannya sudah lama sekali," ungkap Iwan di Mapolsek Kebayoran Lama, Minggu (8/10) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, memastikan senjata milik Anwari dilengkapi suratn. Namun, ia belum menyimpulkan senjata itu legal atau tidak.
"Masih didalami penyidik," katanya.
Anwari menganiaya juru parkir Gandaria City, Zuansyah, Jumat (6/10) sekitar pukul 20.30 WIB. Penganiayaan dipicu persoalan sepele. Pelaku merasa tersinggung saat ditagih parkir di mal tersebut dan enggan membayarnya.
Selain menganiaya, pelaku juga sempat meletuskan senjata api ke udara. Zuansyah lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi sudah menangkap Anwari dan memastikan pelaku bukan anggota TNI, melainkan dokter spesialis saraf. Saat kejadian, pelaku mengendarai kendaraan dengan nomor pelat dinas TNI. Namun, mobil itu diketahui milik istri Anwari yang berprofesi sebagai dokter di RSPAD Gatot Subroto.
Saat ini, Anwari sudah ditahan di Mapolsek Kebayoran Lama. Dokter spesialis saraf itu dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved