Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Reklamasi Pulau C dan D Dilanjutkan

Selamat Saragih
07/9/2017 06:32
Reklamasi Pulau C dan D Dilanjutkan
(Suasana di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta. -- Dok. MI/Atet Dwi Pramadia)

MENTERI Lingkung­an Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pengirim­an surat tersebut berkaitan dengan pencabutan sanksi administrasi atas reklamasi Pulau C dan D di pantai utara (pantura) Teluk Ja­karta itu.

Siti menargetkan dalam pekan ini, pihaknya akan menerbitkan surat keputusan (SK) pencabutan sanksi administrasi Pulau C dan D kemudian langsung dikirimkan ke Pemprov DKI.

Menurut dia, pencabutan sank­si administrasi itu dilakukan se­telah Badan Pertanahan Nasio­nal (BPN) Perwakilan DKI Jakarta me­ngeluarkan hak guna bangun­­an dan hak pengelolaan lahan.

“Akan kami cabut. Ya SK-nya la­gi dibuat. Kita akan bikin dan minggu ini kita selesaikan,” je­las Siti Nurbaya di Kementeri­an Koordinator Kemaritiman, Jakarta, kemarin.

Pada Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan­an (KLHK) mengeluarkan SK No 354 berisi pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan PT Kapuk Naga Indah pada Pulau C, D, dan E di pantura Jakarta.

Sanksi tersebut diberikan karena pengembang menggabungkan Pulau C dan D menjadi satu. Padahal, kedua pulau itu semestinya terpisah. Karena itulah, pengembang diminta membuat kanal selebar 100 meter dengan kedalaman 8 meter di antara kedua pulau tersebut.

Menteri Siti menambahkan, setelah pengembang Pulau C dan D menyelesaikan semua kewajiban yang tertuang dalam SK tersebut, pihaknya mencabut sanksi administrasi atas kedua pulau tersebut.

“Kalau dari KLHK, kita enggak pakai terminologi moratorium karena kalau pakai itu, berarti seluruh kegiatan berhenti. Kalau terkait LHK, kita berikan sanksi administrasi kepada Pulau C dan D. Yang dalam catatan Kementerian LHK, diberikan 14 bulan lalu, pada Mei 2016 dan ada 11 poin yang harus mereka selesaikan,” ungkapnya.

Tertulis
Dalam kaitan yang sama, Pemprov DKI Jakarta menyatakan tengah menunggu arahan tertulis dari KLHK terkait dengan langkah-langkah teknis seusai pencabutan sanksi administratif terhadap Pulau C dan D.

“Kita masih menunggu secara tertulis,” kata Kepala Badan Pe­ren­canaan Pembangunan Dae­rah DKI Jakarta Tuty Kusumawati saat dihubungi, ke­marin.

Tuty enggan memaparkan poin-poin arahan dari Menteri Siti Nurbaya dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, kemarin pagi.

“Kan baru lisan di dalam rapat. Kita tidak bisa mengingat satu per satu. Jadi, kalau nanti sudah ada yang tertulis, arahan tertulisnya itu kita bisa jadikan landasan untuk menindaklanjutinya dan itu segera akan diberikan, yang tertulis itu,” jelasnya.

Sementara itu, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan permasa­la­han proyek reklamasi Teluk Ja­­karta kelar dua pekan dari ke­­marin. Permasalahan itu menyangkut izin lingkungan yang bermasalah di Pulau C, D, dan G.

“Pulau C dan D sudah selesai. Tinggal Pulau G, studinya hampir selesai. Kita finalisasi dua minggu dari sekarang,” ucap Luhut di kantornya, kemarin.

Menurut Luhut, kajian lingkungan Pulau G masih dilakukan KLHK. Namun, ia meyakini kajian itu bisa kelar tepat waktu. Dengan demikian, semua status moratorium reklamasi sudah bisa dicabut. (Nic/Jes/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya