Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Kemenag Sempat Beri Peringatan ke First Travel pada 2015

Damar Iradat
29/8/2017 18:18
Kemenag Sempat Beri Peringatan ke First Travel pada 2015
(MI/ADAM DWI)

SEKJEN Kementerian Agama, Nur Syam, mengatakan pada 2015 pihaknya telah memanggil manajemen biro perjalanan umrah First Travel. Pemanggilan itu lantaran perusahaan milik Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan itu sempat bermasalah dengan salah satu calon jemaah umrah.

Nur Syam mengatakan, pada 2015 itu, First Travel pernah dilaporkan oleh seorang calon jemaah. Pasalnya, calon jemaah itu merasa fasilitas yang diberikan oleh First Travel tak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Maka kita fasilitas, melakukan pemanggilan terhadap First Travel pada 2015," ungkap Nur Syam di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

Nur Syam mengatakan, berdasarkan hal tersebut, Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah juga telah memberi peringatan tertulis kepada First Travel. Peringatan tersebut dikeluarkan karena Kemenag menilai, First Travel tidak menepati hal-hal yang tercantum dalam perjanjian.

Sementara itu, soal promo umrah murah yang dilakukan First Travel, Nur Syam mengatakan, hal itu di luar kewenangan Kemenag. Kemenag, kata dia, hanya mengatur soal administrasi.

"Misalnya untuk izin operasional harus melengkapi 18 persyaratan yang harus dipenuhi. Empat di antaranya perusahaan itu harus dimiliki orang Islam, ada izin domisili yang jelas, memperoleh akta notaris, dan memiliki izin operasional dari Kemenpar (Kementerian Pariwisata)," bebernya.

Ia menambahkan, korban First Travel yang mencapai ribuan juga di luar pengawasan Kemenag. Karena, kata dia, pengawasan berdasarkan pengaduan masyarakat.

Bareskrim Polri menangkap Andika dan Anniesa di kompleks perkantoran Kemenag pada Rabu 8 Agustus 2017. Kedua orang yang diketahui pemilik dari First Travel itu ditangkap lantaran diduga kuat telah menipu para calon jemaah umrah.

Dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan First Travel ini sendiri mencuat setelah banyaknya keluhan dari para calon jemaah haji yang tak kunjung diberangkatkan. Padahal, banyak dari mereka sudah menunggu pemberangkatan umrah hingga dua tahun.

Diperkirakan, ada 30 ribu calon jemaah First Travel yang belum juga diberangkatkan. Hingga akhirnya tepat pada 4 Agustus 2017, Andika dan Anniesa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh agen dan calon jemaah.

Mereka melaporkan keduanya kecewa karena First Travel tak kunjung memastikan tanggal keberangkatan ke Tanah Suci. Terlebih, para jemaah haji telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah ke First Travel sejak 2015.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu akhirnya dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya