Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DAMAR Juniarto selaku Regional Coordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mengedarkan petisi meminta pengelola Apartemen Green Pramuka City menyetop kasus yang menyeret komedian Muhadlky MT alias Acho.
Acho dinilai tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hingga pukul 17.26 WIB, petisi itu sudah ditandatangani 22.489 warganet.
Damar membuat petisi itu dengan judul Setop Pidanakan Konsumen dan Segera Bebaskan Acho #AchoGakSalah #StopPidanakanKonsumen. Damar menyatakan Acho menulis di blog Muhadkly.com sebenarnya sama seperti keluhan penghuni apartemen Green Pramuka lain.
Penghuni merasa ada ketidakkonsistenan dari janji yang dibicarakan saat awal membeli apartemen, semisal soal sertifikat, ruang terbuka hijau, fasilitas parkir, dan IPL.
Acho menulis di blog, lanjutnya, karena tidak ingin ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia lakukan untuk kepentingan publik, bukan sekadar opini tanpa dasar.
Apartemen Green Pramuka City mengakui ada sejumlah keluhan dari para penghuni. Salah satunya penghuni tak kunjung menerima sertifikat hak milik.
Perwakilan pengelola, Danang Surya Winata, berdalih kebijakan pengeluaran sertifikat ada di Badan Pertanahan Negara (BPN). “Bukan di developer (pengembang), itu yang mesti digarisbawahi,” cetusnya.
Danang mengakui, sampai hari ini, seluruh penghuni Green Pramuka City belum memiliki sertifikat hak milik. Musababnya ada syarat yang belum terpenuhi, yakni pembangunan tower apartemen yang belum rampung.
“Green Pramuka ini seluas 12,9 hektare. Pembangunannya belum selesai, sementara syarat sertifikat dari BPN, pembangunannya harus selesai,” ungkap Danang.
Keluhan tak kunjung keluarnya sertifikat hak milik memang bukan isapan jempol. Salah satu pengakuan tak adanya sertifikat datang dari penghuni bernama Lis Beth. “Enam tahun sudah sampai sekarang sertifikat itu tidak ada,” tegas Lis. (Aya/MTVN/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved