Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kekerasan terhadap Pencuri Ampli Musala

Ahmad Nur Hidayat
07/8/2017 18:49
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kekerasan terhadap Pencuri Ampli Musala
(Ilustrasi----thinkstock)

PIHAK Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten baru menetapkan dua tersangka terduga pemicu aksi pengeroyokan mengakibatkan korban yang diduga pencuri sebuah amplifier Musala Al-Hidayah Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas terbakar.

Dua tersangka berinisial SU, 40, dan NA, 39, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak kekerasan. Keduanya diduga melakukan pemukulan terhadap seorang bernama Muhamad Alzahra yang berimbas pada dibakarnya korban secara hidup-hidup oleh kelompok massa.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kabupaten, Senin (7/8) sore, kepolisian menegaskan bahwa korban pembakaran dipastikan ialah pelaku pencurian amplifier Musala Al-Hidayah di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8) lalu.

Sementara terkait tewasnya korban yang sekaligus pelaku pencurian akibat dibakar oleh massa, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa sembila orang untuk diminta keterangan.

Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Asep Adisaputra, menegaskan, pihaknya telah mengerucut dan mengidentifikasi terhadap lima orang yang diduga sebagai penyulut dan pembakar almarhum Muhamad Alzahra.

Dalam jumpa pers, pihak kepolisian juga menghadirkan pengurus dari musala yang merasa kehilangan ampli yang diduga dicuri almarhum. Dalam gelar barang bukti, pengurus meyakini bahwa ampli yang dibawa korban merupakan milik musala dengan beberapa ciri yang dihafal.

"Ampli itu memang miliki musala," kata salah seorang pengurus Musala Al-Hidayah, Ustadz Rozali.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat Polres Metro Bekasi Kabupaen menyayangkan tersangka kekerasan pemukulan hingga terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh kelompok massa dengan aksi pembakaran yang melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan terus melakukan pendalaman karena kepolisian belum menetapkan siapa saja pelaku yang bertindak sebagai aktor penyiram bensin dan penyulut api hingga korban tewas terbakar hidup-hidup. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya