Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKITAR satu bulan lebih Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek diberlakukan. Berdasarkan pemantauan Kementerian Perhubungan, semuanya berjalan dengan baik.
"Secara nasional berjalan baik, kok. Kami masih terus memantau pelaksanaannya di lapangan," ujar Pitra Setiawan, Kahumas Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan pemantauan pihaknya, operator juga paham dan sepakat tentang tarif atas dan tarif bawah yang diberlakukan. Mereka juga membuka akses digital dashboard sehingga Kemenhub bisa mengetahui anggota dari operator taksi online itu.
Pitra menegaskan kembali pihaknya terus memantau pelaksanaan peraturan ini. "Yang tidak kami beri toleransi ialah yang menyangkut soal keselamatan, karena ini adalah angkutan umum dan membawa orang," tegas Pitra. Karena itulah, masalah uji kir kendaraan menjadi hal yang sangat krusial.
Di sisi lain, mengingat taksi online menggunakan mobil pribadi dan performa mobil pribadi tetap ingin dipertahankan, stiker tanda uji kirnya berbeda dengan kendaraan umum lainnya.
Pitra berharap dengan adanya peraturan Kemenhub itu, polemik keberadaan taksi online bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Taksi online dan taksi meter bisa beroperasi saling melengkapi dan bukan saling mematikan.(RO/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved