Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
PADA hari pertama kegiatan Bulan Tertib Trotoar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mendapati 240 unit kendaraan bermotor yang parkir seenaknya di trotoar. Alhasil, 52 unit di antaranya diderek, 49 unit ditilang, dan 94 unit kendaraan bermotor roda dua serta 45 kendaraan roda empat dicabut pentil bannya. "Pada hari pertama, Selasa (1/8), ada 240 kendaraan roda dua dan roda empat yang kami tertibkan karena parkir di atas trotoar," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Wijatmoko di Jakarta, rabu (2/8). "Dalam kegiatan Bulan Tertib Trotoar, ada 500 petugas gabungan yang dikerahkan, terdiri dari personel dishub, Satpol PP, unsur TNI, serta Polri. Selain tingkat kota, kegiatan itu digelar di tingkat provinsi," imbuh Sigit.
Pada tingkat provinsi, dia menuturkan Bulan Tertib Trotoar dilaksanakan di tujuh titik dengan rincian trotoar di sepanjang Jalan Gajah Mada, Olimo, Sudirman-Thamrin, Budi Kemuliaan, Medan Merdeka Selatan, dan Kebon Sirih. Sementara itu, di tingkat Jakarta Pusat, kegiatan tersebut dipusatkan di Jalan Samanhudi, Suryopranoto, Cideng Timur, Jatibaru I, dan Wahid Hasyim. "Di Jakarta Utara, penertiban difokuskan di kawasan Taman BMW. Di Jakarta Barat, penertiban dipusatkan di Hayam Wuruk, Tanjung Duren, Grogol, dan Stasiun Pesing," tutur Sigit.
Lalu, di wilayah Jakarta Selatan, penertiban digelar di Jalan Abdullah Syafii, Stasiun Tebet, MT Haryono, Tebet Raya, dan kawasan di sekitar Mal Kota Kasablanka. Kemudian di Jakarta Timur, penertiban dilaksanakan di Jalan Raya Bogor, Raya Bekasi, Pasar Rebo, Mayjend Sutoyo, Cipayung, Stasiun Jatinegara, dan Pulo Gadung. "Melalui pelaksanaan kegiatan Bulan Tertib Trotoar, kami berharap seluruh masyarakat semakin sadar akan fungsi trotoar yang memang hanya diperuntukkan pejalan kaki," kata Sigit.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memastikan pelaksanaan kegiatan Bulan Tertib Trotoar selama Agustus 2017 akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku. "Jadi, kegiatan Bulan Tertib Trotoar itu akan berjalan sesuai dengan aturan. Penindakannya juga sesuai dengan aturan, ada peraturan daerahnya," kata Djarot. Penindakan terhadap para pelanggar mengacu pada Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 5/2014 tentang Transportasi.
"Selain aturan yang didasarkan pada perda, pada pelaksanaannya, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Djarot. Dia menargetkan pada saat perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2017 seluruh trotoar di wilayah Ibu Kota sudah berada dalam kondisi yang rapi dan tertata dengan baik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved