Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Diduga Salahi Aturan Penanganan, Tiga Klinik di Mangga Besar Digeledah

Akmal Fauzi
10/7/2017 20:12
Diduga Salahi Aturan Penanganan, Tiga Klinik di Mangga Besar Digeledah
(Dok MI)

TIM gabungan dari Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Barat dan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menggeledah tiga klinik di Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (10/7) sore.

Penggeledahan dilakukan bagian dari audit medis ketiga klinik yang diduga menyalahi aturan penanganan pecandu narkoba. Ketiga klinik itu, yakni Klinik Ayudia, Klinik Sehati, dan Klinik Manuela yang tidak berjauhan.

Tim mendatangi satu per satu klinik tersebut dengan mengecek dokumen perizinan, sarana prasarana, serta perizinan tenaga medis.

"Hasilnya sedang kami lengkapi, nanti ya hasil audit medis akan kami umumkan," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakbar, Weningtyas, di lokasi.

Pengecekan di setiap klinik berlangsung satu jam. Meski demikian, tidak ada dokumen apapun yang disita tim dari sana.

Ketiga klinik itu diduga memberikan layanan detoksifikasi melalui infus ke pecandu narkoba. Detoksifikasi merupakan bagian dari rehabilitasi medis untuk pecandu narkoba.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, sebelumnya menegaskan, di klinik hal itu tidak diperbolehkan dan melanggar aturan.

Selain ketiga klinik itu, Klinik Mabes 8 juga diketahui melanggar aturan tersebut. Klinik itu bahkan telah ditutup Dinkes DKI beberapa waktu lalu lantaran tidak berizin.

"Kalau tiga klinik ini memiliki izin, (klinik) Manuela izin klinik utama (spesialis), Sehati dan Ayudia itu izin klinik pratama (umum). Nanti hasil keseluruhannya kami umumkan," katanya.

Media Indonesia sempat mewawancarai keluarga korban yang mengalami gangguan depresi. Di empat klinik itu, korban sempat diberi infus yang memiliki kandungan diazepam, propofol, dan midazolam (mengandung psikotropika) hingga enam ampul.

"Efeknya korban nagih minta diinfus terus dan semakin parah berhalusinasi, sering ngomong nggak jelas," kata M, keluarga korban berinisial Y.

Hal yang bertolak belakang justru dilontarkan Ketua IDI Jakbar, Dollar, yang menyebut di tiga klinik yang didatangi itu bukan klinik rehabilitasi.

"Klinik itu bukan rehabilitasi, jangan salah, kasihan klinik ini," kata Dollar.

Namun saat ditanya ihwal pelayanan infus detoksifikasi yang diberikan kepada pecandu narkoba, ia justru membolehkan.

"Boleh (infus detoksifikasi) kalau ke rumah sakit kan sama aja, boleh gak ada aturan," jelasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik