Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pendatang Baru Melonjak 100 Persen

(Gan/J-3)
10/7/2017 00:30
Pendatang Baru Melonjak 100 Persen
(MI/DEDE SUSANTI)

PASCALEBARAN, jumlah warga yang datang ke Kota Bekasi mencapai 16.550 orang. Hal itu berdasarkan jumlah penumpang bus yang masuk ke Terminal Bekasi. Jumlah tersebut naik 100% jika dibandingkan dengan jumlah warga yang keluar dari Kota Bekasi saat mudik Lebaran yang tercatat hanya 5.370 orang. "Kami prediksi ada sekitar 11.180 pendatang baru masuk ke Kota Bekasi," ungkap Kepala Unit Pengendali Terminal Induk Bekasi, Acim Mulyana, akhir pekan lalu. Menurut Acim, angka itu didapat saat pendataan dari arus balik yang ada di terminal Kota Bekasi. Data penumpang bus di Terminal Kota Bekasi, jumlah pemudik tercatat 5.370. Saat arus balik, ada 331 bus yang masuk ke Terminal Kota Bekasi.

Setiap bus berisikan 50 penumpang. Jika ditotal, ada 16.550 (11.180+5.370) penumpang masuk ke terminal itu saat arus balik. "Angka pastinya sangat mungkin lebih dari itu sebab kita tidak menghitung penumpang yang turun di tengah jalan atau sebelum sampai di terminal," kata dia. Rata-rata warga yang datang ke Kota Bekasi, imbuhnya, berasal dari tiga kota, yaitu Tasik, Banjar, dan Pengandaran, Jawa Barat. Rute itu sama dengan tujuan arus mudik sebelum Lebaran. "Jadi ketiga rute itu yang paling banyak sejak mudik sampai arus balik kemarin," jelasnya. Acim mengaku belum mengetahui secara pasti apakah warga yang datang itu merupakan warga lama atau warga pendatang.

Pasalnya, kewenangan validasi warga ada di dinas kependuduk-an dan pencatatan sipil. Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Erwin Effendi mengakui saat ini masih ada 300 ribu penduduk yang belum memiliki identitas atau terdata secara validasi. "Kejadian ini hanya terjadi seusai Lebaran. Secepatnya kami akan melakukan operasi yustisi," kata Erwin. Ia menambahkan, setiap pendatang baru harus memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang berlaku selama enam bulan. Setelah masa surat itu habis, setiap warga yang tinggal wajib memiliki identitas di Kota Bekasi. "SKTS itu bisa dipakai untuk mengantisipasi adanya operasi yustisi yang segera dijalankan," paparnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya