Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Kaesang

(Mal/J-3)
09/7/2017 23:45
Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Kaesang
(Dok youtube)

POLISI telah memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan ihwal laporan Muhammad Hidayat Situmorang (MHS) terhadap Kaesang. Polisi juga akan menentukan apakah laporan itu dilanjutkan atau tidak pada Senin (10/7) dengan melakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga ahli merupakan ahli pidana, teknologi informasi, dan bahasa. "Semuanya bilang tidak ada unsur pidananya di situ," kata Argo

Tak hanya itu, Argo menegaskan polisi belum mendapatkan alat bukti yang disangkakan MHS lantaran saat penyidik memanggilnya pada Jumat (7/7) lalu tidak hadir. "Dia sebagai pelapor tidak mau memberikan keterangan dan juga tidak memberikan barang flashdisk atau CD barang bukti yang dituduhkan. Nah di situ, tapi tidak masalah, kita buat berita acara kalau yang bersangkutan tidak mau kita mintai keterangan," ungkap Argo.

Pun demikian, polisi tetap akan mendalaminya dengan melakukan gelar perkara pada Senin (10/7). Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada unsur pidana dalam laporan MHS, aduan soal Kaesang tersebut akan dihentikan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya