Polisi Panggil Hary Tanoe sebagai Tersangka, Besok

Nicky Aulia Widadio
03/7/2017 20:23
Polisi Panggil Hary Tanoe sebagai Tersangka, Besok
(ANTARA)

PENYIDIK Direktorat Siber Bareskrim Polri memanggil bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo pada Selasa (4/7) besok. Hary diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pesan singkat (SMS) bernada ancaman terhadap Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

"Tanggal 4 (Juli 2017) akan dipanggil untuk diminta keterangan di Direktorat Siber," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Jakarta, Senin (3/7).

Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap Hary Tanoe sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB.

Terkait penetapan tersangka atas Hary Tanoe, Setyo menegaskan penyidik telah memiliki bukti yang kuat. Ia menegaskan tidak ada unsur politis maupun kriminalisasi atas kasus ini.

"Kalau penyidik sudah menyatakan itu (tersangka), sudah kuat berarti," tukas Setyo.

Dihubungi terpisah pada Senin malam, pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono, belum memastikan kehadiran kliennya dalam pemeriksaan tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan beliau terkait panggilan untuk Selasa besok," ujar Adi melalui pesan tertulis.

Rencana pemeriksaan terhadap Hary Tanoe sebagai tersangka telah disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto sejak sebelum Lebaran. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dilayangkan penyidik ke Kejaksaan Agung sejak pertengahan Juni lalu. Dalam SPDP tersebut tertera status Hary Tanoe sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri bermula saat Yulianto melaporkan bos MNC Group tersebut lantaran merasa diancam melalui pesan singkat yang ia terima. Saat itu, Yulianto tengah mengusut kasus restitusi pajak yang melibatkan PT Mobile 8 Telecom. HT sendiri menilai pesan yang ia sampaikan kepada Yulianto bukan berupa ancaman. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya