Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SUPAYA fungsi ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) tidak disalahgunakan pada masa mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) untuk menjaganya.
Saat ini pengelolaan RPTRA dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) No 40/2016 tentang Perubahan atas Pergub No 196/2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA.
“RPTRA yang terbangun sudah berjumlah ratusan. Sekarang ini ada 100 lagi RPTRA dibangun menggunakan APBD DKI. Fungsinya ke depan harus tetap sebagai RPTRA, bukan untuk yang lain. Memang sudah ada pergub, tapi apakah cukup pergub? Tidak cukup. Kita perkuat dengan payung hukum yang lebih tinggi. Kami akan ajukan dalam bentuk perda,” kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI, kemarin.
Sebelumnya, wakil gubernur terpilih Sandiaga Uno mencetuskan gagasan untuk menja-dikan RPTRA sebagai tempat pojok taaruf. Dia mengatakan nantinya warga yang ingin taaruf bisa mengikuti kegiatan di RPTRA, seperti pojok taaruf dan taaruf massal.
Djarot menegaskan RPTRA tidak bisa digunakan sebagai ruang kegiatan keagamaan. RPTRA ialah simbol masyarakat berkumpul tanpa mempermasalahkan agama, suku, atau latar belakang ras.
Menurutnya, kegiatan keagamaan sebaiknya dilakukan di tempat ibadah. Selain itu, RPTRA tidak boleh digunakan tempat berpacaran muda-mudi. Namun, RPTRA masih boleh digunakan untuk acara resepsi pernikahan atau sunatan.
“Kegiatan acara resepsi boleh enggak? Boleh! Sunatan? Boleh. Akan tetapi, kalau untuk pengajian dan sejenisnya sebaiknya tidak menggunakan RPTRA. Untuk taman pendidikan Alquran, ya, di masjid. Kita kembalikan fungsi masing-masing. RPTRA (dari namanya) untuk anak-anak dan perempuan,” jelasnya.
Membangun karakter
Karena itu, dalam pengajuan Perda RPTRA, materi yang diajukan ialah mengatur seputar media pelatihan, budaya, dan wahana bermain anak, yang berfungsi membangun karakter masyarakat. Pihaknya akan membuat kajian akademis. Perda RPTRA ditargetkan selesai sebelum dirinya lengser pada Oktober 2017.
Perda tentang pengelolaan RPTRA tidak masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017. Terkait dengan hal itu, Djarot tetap akan membahasnya dengan DPRD agar program RPTRA bisa berlanjut.
Menurut Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Merry Hotma, perda tentang pengelolaan RPTRA sangat mungkin dikeluarkan. Hal itu disebabkan jumlah RPTRA ditargetkan sebanyak 267 lokasi.
“Satu RPTRA di satu kelurahan tergolong besar. Perlu kekuatan hukum lebih tinggi dari pergub untuk mengakomodasi. Jadi memang seyogianya harus diatur perda,” tandas Merry Hotma.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal United Cities and Local Governments Asia-Pacific Bernadia Irawati Tjandradewi mengungkapkan pihaknya telah mempromosikan RPTRA di Asia-Pasifik. Hasilnya, RPTRA masuk 15 besar penghargaan inovasi di Guangzhou, Tiongkok.
RPTRA diharapkan Plt Gubernur DKI Djarot Saiful bisa dijadikan role model bagi setiap daerah untuk membangun kota yang ramah anak dan perempuan. “Ini bisa diterapkan di kota-kota lain sehingga bisa diangkat menjadi program nasional,” ujar Djarot. (Ssr/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved