Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
PULUHAN bangunan semipermanen di kolong tol Pluit-Tomang, Penjaringan, Jakarta Utara, itu diduga mendapat pasokan listrik secara ilegal.
Hal itu disebabkan tak ditemukan meteran listrik di bangunan yang rata-rata dijadikan kafe remang-remang tersebut.
Para penghuni di tempat itu tak mau banyak bicara saat ditanya asal aliran listrik itu.
"Nyolok di belakang," ucap Ln singkat.
Saat kembali didesak, pekerja seks komersial (PSK) di salah satu kafe itu tetap tak mau banyak bicara.
"Listrik kita tetap bayar, tapi itu urusan si bos," ujar Ln.
Camat Penjaringan Muhammad Andri menegaskan aliran listrik di kawasan itu ilegal.
Dari hasil pengamatan pihaknya, listrik yang tersambung ke puluhan bangunan liar itu dipasok dari tiang listrik yang berdiri di Jalan Inspeksi Kepanduan 1, jalan tempat kafe-kafe itu berdiri.
"Itu ada tiga tiang listrik, mereka mencoloknya ke tiga tiang itu. Itu ilegal semua," kata Andri.
Dia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan PT PLN untuk menertibkan listrik ilegal di kawasan itu.
"Kami juga akan tertibkan bangunan liar itu. Itu sudah beberapa kali ditertibkan cuma mereka muncul lagi," jelasnya.
Andri menambahkan bangunan liar di kolong tol itu kini lebih banyak diisi kafe-kafe yang merangkap tempat prostitusi.
"Itu kami sudah bongkar berkali-kali. Terakhir sebelum pilkada, kami bongkar. Minggu depan pasti kami bongkar, kami tak takut sama penguasa daerah itu," ujarnya.
Saat ditanya siapa yang dimaksudnya sebagai penguasa itu, Andri hanya tertawa kecil.
"Ah kamu kayak enggak tahu saja, itu pemain lama!" ujarnya.
"Daeng Azis, Pak?" tanya Media Indonesia untuk memastikan.
"Ha ha ha.... Sudah tahu kok masih nanya," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, tokoh kawasan Kalijodo Abdul Azis atau Daeng Azis tak dapat dihubungi.
Pada 30 Juni 2016 silam, Daeng Azis divonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara oleh Pengadilan negeri Jakarta Utara karena terbukti mencuri listrik.
Berdasarkan perhitungan polisi yang menyidiknya, Daeng Azis merugikan negara hingga Rp500 juta akibat pencurian listrik itu.
Kapolres Jakarta Utara kala itu Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan Azis merogoh kocek Rp17 juta agar Intan Cafe yang dikelolanya di Kalijodo bisa dialiri listrik oleh PLN.
"Jadi begini, Rp17 juta yang dia bayarkan itu bukan untuk bayar listrik tiap bulan. Rp17 juta tersebut dia bayarkan untuk membeli alat listrik yang sifatnya ilegal," terangnya.
Dalam pleidoinya di persidangan, Daeng Azis mengakui dirinya tahu ada sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya.
Akan tetapi, dia menyangkal bahwa dirinya yang memasang sambungan itu. (Akmal Fauzi/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved