Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi memerintahkan seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) untuk menghentikan operasional mereka selama bulan suci Ramadan.
Mereka wajib menghentikan operasional sejak H-3 hingga H+3 Ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi Zarkasih menjelaskan maklumat tentang penutupan THM selama Ramadan sudah disebarkan sejak H-3, Rabu (24/5).
"Kami sudah menyosialisasikan hal tersebut agar para pengusaha mematuhi maklumat tersebut," ujar Zarkasih, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, di Kota Bekasi, terdapat 121 tempat hiburan malam yang terdiri dari 44 tempat karaoke dan 77 kafe/kelab malam.
Lewat Maklumat Nomor 451/4057/SETDA, para pengusaha wajib menjalankan maklumat tersebut.
Jika mereka membandel, Pemkot Bekasi akan memberikan surat teguran untuk menjadi bahan evaluasi ke depannya.
"Batasnya tiga kali mereka masih diberi toleransi. Jika sudah lebih dari itu, akan kami cabut izinnya," ujar Zarkasih.
Di kesempatan berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmaji menegaskan para pengusaha harus mematuhi surat edaran tersebut jika tidak ingin mendapat konsekuensi tegas.
Apalagi pelaksanaan maklumat tersebut akan diawasi langsung oleh pemkot, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan kepolisian.
"Kita tidak main-main kalau soal sanksi. Sanksinya akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian," ungkap Rayendra.
Saat dihubungi di kesempatan berbeda, Sekjen Front Pembela Islam Bekasi Raya Barkatullah memastikan pihaknya tidak akan menggelar sweeping untuk memantau aktivitas tempat hiburan malam.
Pihaknya akan menghormati maklumat yang sudah dicetuskan bersama.
"Langkah kami akan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi. Kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ada laporan tempat hiburan malam yang membandel," tegas dia. (Gan/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved