Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DINAS Pariwisata DKI Jakarta dipastikan memberikan sanksi tegas kepada pemilik Atlantis Gym. Ruko yang terletak di Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, itu diketahui melanggar izin. Kepala Dinas Pariwisata Catur Laswanto mengungkap-kan tempat itu melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. “Yang terburuk itu bisa kami tutup,” tegas Catur, Selasa (23.5). Saat ini, pihaknya masih menunggu hasil pengecekan yang dilakukan Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Jakarta Utara. Koordinasi dengan kepolisian terus dilakukan.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menggerebek Atlantis Gym yang digunakan sebagai tempat untuk pesta gay bertajuk The Wild One, Minggu (21/5) malam. Dari tempat itu, 141 orang diamankan, 10 di antara mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Selasa (23/5), polisi bersama dengan sejumlah instansi mendatangi lokasi. Sudin Pariwisata Mat Nasir mengatakan tempat itu tak memiliki izin yang diterbitkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Kami tidak dapat mengawasi karena izin saja tidak ada,” dalih Mat Nasir yang kecolongan terkait dengan temuan kepolisian itu.
Pantauan di lokasi, ruko itu memiliki satu akses pintu masuk di bagian bawah. Setiap harinya pintu itu dijaga petugas keamanan, tidak bisa sembarangan orang bisa masuk ke sana. Pengunjung yang memiliki undangan dari jejaring sosial yang bisa masuk. Pengunjung membayar uang sebesar Rp185 ribu dan meninggalkan KTP. Di lantai satu, terdapat beberapa fasilitas gym. Untuk memasuki lantai dua tempat, ada tangga sempit dan hanya dapat memuat satu orang.
Di lantai dua itu, pengunjung harus menanggalkan pakaian. Pihak pengelola hanya memberikan handuk kecil. Di situ, terdapat sejumlah kamar mandi yang tertutup kain. Ada sebuah kolam berendam, tempat para gay berasyik masyuk tanpa sehelai benang. Ada satu ruangan khusus untuk pertunjukan striptis.Lantai tiga disamarkan dengan melarang pengunjung masuk, ‘Dilarang Masuk. Ruangan Property Pemilik’. Padahal, di situ pengelola menyediakan kamar-kamar untuk berhubungan intim.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono di lokasi menyampaikan promo yang disebar melalui Whastapp dan Blackberry Messenger. Dari pemeriksaan lanjutan, tujuh orang di antara mereka positif narkoba. Yakni, dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima lainnya yang sebelumnya bersatus saksi. Setelah menjalani pemeriksaan, 126 orang yang diamankan dari Atlantis Gym dilepaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Secara terpisah, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yunita menilai penetapan 10 tersangka oleh polisi terkait dengan pesta gay cacat prosedur lantaran tidak menghadirkan kuasa hukum saat proses pembuatan berita acara pemeriksaan. (Mal/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved