Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Denda Tilang Bisa Dilihat di Internet

23/5/2017 23:45
Denda Tilang Bisa Dilihat di Internet
(ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

PELANGGAR lalu lintas yang akan membayar biaya denda tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bisa melihat besaran denda di laman www.pn-jakartabarat.go.id atau www.kejari-jakbar.go.id. Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto, mengatakan sistem yang menggunakan teknologi berbasis website atau online dilakukan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.

“Cukup melihat besaran denda di website kami. Di situ tertera data besaran dendanya berapa. Kami kejari pertama yang menetapkan Perma tersebut,” kata Teguh
Menurutnya, Kejari Jakarta Barat transparan dalam proses pembayaran besaran denda sehingga tidak dimungkinkan adanya permainan dalam denda tilang. (Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya