Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Setop Reklamasi Rusak Investasi Properti

23/5/2017 03:15
Setop Reklamasi Rusak Investasi Properti
(ANTARA)

RENCANA pemimpin baru DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno, untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia, khususnya sektor properti. Apalagi, proyek itu sudah melalui tahapan prosedur sesuai dengan aturan yang dibuat pemerintah.

Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Pro­perty Watch, mengatakan keputusan penghentian proyek reklamasi secara sepihak oleh pemerintah Jakarta juga berpotensi menuai gugatan hukum dari para pengembang. Hal itu akan membuat situasi investasi properti di Indonesia, khususnya Jakarta, memburuk.

“Polemik soal reklamasi Teluk Jakarta sangat kental dengan nuansa politik. Padahal, reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai dengan peraturan pemerintah daerah,” terangnya, Senin (22/5).

Data Badan Pusat Statistik DKI Jakarta menunjukkan sektor properti (realestat dan konstruksi) setiap tahun menyumbang rata-rata 19% dari total produk domestik regio­nal bruto. Angka itu baru nilai awal saat proyek dikerjakan, dampak ikutan (multiplier effect) proyek properti secara keseluruhan belum dihitung.

Ali pun mengaku heran dengan pernyataan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih yang terus berubah soal nasib reklamasi Teluk Jakarta.

“Sebelumnya setop reklamasi, sekarang reklamasi untuk fasilitas publik, saya bingung dengan pernyataannya yang berubah-ubah,” kata Ali.

Sementara itu, pengamat tata ruang dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna, menyatakan Anies-Sandi harus memiliki dasar hukum yang tepat jika ingin menghentikan proyek reklamasi. “Yang membangun swasta, mereka sudah mengeluarkan biaya untuk itu,” ujar Yayat.

Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan pembangunan pulau hasil reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 52/1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.

Anggota tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusuma­widjaja, sebelumnya mengatakan akan menghentikan pembangunan pulau reklamasi. Pembangunannya dinilai menyalahi amdal dan tanpa ada (Perda) Zonasi. (Mal/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik