Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
POLISI telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan obrolan di media sosial (chat) berkonten pornografi. Meski mengelak, polisi menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkan status Firza sebagai tersangka.
"Penyidik telah memeriksa dan dari hasil gelar perkara, malam ini pukul 22.00 WIB dinyatakan peningkatan status saksi FH (Firza Husein) menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (16/5) malam.
Argo mengatakan penetapan tersangka terhadap Firza didasarkan atas alat bukti yang mencukupi, yakni laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan saksi ahli. Sementara terkait status penahanan masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap Firza selama 1 x 24 jam sejak ditetapkan tersangka.
"Kaitan (penetapan tersangka Firza) dengan membuat suatu ketelanjangan," tutur Argo.
Menurut Argo, penyidik menemukan adanya transmisi antara ponsel milik Firza dan Rizieq Shihab. Meski Firza mengelak, kata Argo, polisi telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke, itu posisi di mana dan kapan kita sudah mendapatkan identifikasi, kepemilikan hp itu sendiri sudah kita konfirmasi ke Telkomsel," jelas Argo.
Firza dijerat menggunakan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun.
Adapun Rizieq Shihab sendiri hingga Selasa malam masih berstatus sebagai saksi. Polisi tidak menjelaskan alasan mengapa Rizieq tidak ditetapkan sebagai tersangka berbarengan dengan Firza. Rizieq pun masih berada di Jeddah, Arab Saudi, dan belum pernah diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.
"Masih didalami oleh penyidik," pungkas Argo. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved