Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Pembeli Apartemen Paragon Square Kecewa

(Gan/J-2)
13/4/2017 05:00
Pembeli Apartemen Paragon Square Kecewa
(Ist)

KONSUMEN sudah menunggu selama tiga tahun. Namun, Apartemen Paragon Square di Jalan Raya Sudirman KM 13 No 71, Kota Tangerang, belum juga bisa dihuni.
Konsumen yang membelinya secara tunai sudah mendapat kunci dari manajemen Paragon Square. Namun, unitnya tetap tidak bisa ditempati karena alasan belum mendapat izin layak huni. "Lebih parah lagi, masuk untuk melihat apartemen yang kami beli pun tidak diperbolehkan sekuriti," keluh Dianto Malau yang mewakili sejumlah konsumen di Tangerang, Rabu (12/4).

Malau membelinya pada tiga tahun lalu. Sebagian konsumen lain bahkan sudah memesan sejak 2012. Sesuai dengan surat perjanjian antara pengembang dan konsumen, pihak developer akan menyelesaikan pembangunan dua tahun setelah akad kredit. Apartemen Paragon Square dijual kepada konsumen dengan harga Rp250 juta-Rp750 juta pada 2014. Ketika konsumen menuntut hak untuk menempati unit yang dibeli, pengembang hanya berjanji-janji. Terakhir, Direktur Utama Paragon Square Roby Irwanto yang mewakili pengembang PT Broadbiz Asia menandatangani perjanjian di atas meterai pada 26 Januari 2017.

Dia berjanji menyerahkan izin layak huni paling lambat pada 28 Februari 2017. Ternyata pengembang kembali ingkar. "Kami minta pengembang serius menyelesaikan janji mereka sebelum kami membawa persoalan ini ke jalur hukum," tandas Malau. Hal senada diungkapkan Hendrik, pembeli lainnya. Dia sudah menerima kunci beberapa tahun lalu karena membeli secara kontan.

Namun, hingga saat ini uninya tidak boleh dihuni. "Jadi, buat apa serah terima kunci kalau belum bisa ditempati," papar Hendri. Dalam menyikapi keluhan konsumen, Legal Officer Apartemen Paragon Square, Bayu, mengatakan hal itu terjadi karena belum ada izin layak huni. "Sebenarnya izin layak huni ialah tanggung jawab PT Waskita selaku kontraktor pembangunan apartemen. Hingga saat ini kami juga masih menunggu," kata Bayu.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya