Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH guru menghadapi masalah yaitu sertifikat yang diperolehnya sudah tidak relevan dengan kedudukan atau tugasnya yang baru. Solusinya adalah sertifikasi kedua atau sertifikasi ulang.
Melalui layanan kebijakan sertifikasi kedua, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berkomitmen untuk melindungi eksistensi dan hak guru yang telah mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional.
Prioritas pemberian sertifikasi kedua adalah bagi guru PNS yang dipindahkan (mutasi) karena alasan pemerataan guru serta untuk guru PNS dan non PNS akibat kurikulum 2013 yaitu guru TIK yang berlatar belakang selain TIK, guru IPA di SMK, guru IPS di SMK, guru kewirausahaan di SMK dan guru KKPI di SMK.
Selain itu prioritas pemberian diberikan kepada guru PNS dan bukan PNS yang diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. (RO/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved