Kamis 07 Juni 2018, 07:45 WIB

Enam Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Meminta SKTP

Puput Mutiara | Media Guru
Enam Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Meminta SKTP

Ilustrasi

 

TUNJANGAN profesi guru merupakan salah satu hal penting dan paling dinanti-nantikan setiap triwulan sekali. Namun untuk mencairkan tunjangan tersebut, dibutuhkan beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti surat keterangan tunjangan profesi (SKTP).

SKTP pun tidak serta merta diberikan. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meminta kepada pihak berwenang untuk segera diterbitkan SKTP:

1. Pastikan sertifikat pendidik data kelulusan sudah sesuai dengan data base GTK dan telah diterbitkan nomor registrasi guru (NRG). Jika belum memiliki NRG, segera menghubungi dinas pendidikan/suku dinas pendidikan tempat guru mengajar untuk mengusulkan penerbitan NRG.

2. Pastikan NUPTK sesuai dengan data base Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) dan terhubung dengan NRG. Jika kesalahan dan perbaikan berkaitan dengan NUPTK, silakan hubungi operator dinas/suku dinas pendidikan setempat.

3. Linearitas sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu menjadi syarat mutlak diakuinya jumlah jam mengajar (JJM). Jika tidak tidak linier dengan sertifikat pendidik segera mencari mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.

4. Pastikan Beban JJM terpenuhi dan sinkron di data pokok pendidikan (dapodik). Apabila seorang guru belum dapat memenuhi JJM mata pelajaran yang linier, yang bersangkutan dapat memenuhi JJM dari tugas tambahan yang diakui misalnya sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua proram keahlian atau program studi, kepala unit produksi, kepala bengkel dengan melampirkan SK.

Selain itu dapat menambah mengajar mata pelajaran yang linier di sekolah lain. Syaratnya adalah mengajar di sekolah induk minimal 6 JJM serta perhatikan kurikulum mata pelajaran JJM yang dipilih sebab beda kurikulum beda jumlah JJM yang diakui.

5. Pastikan isian pada dapodik terkait status kepegawaian telah diisi dengan benar. Misalnya, jika PNS input NIP dan data data SK terakhir. Apabila status kepegawaian sebagai honor daerah dan GTY,  inputlah sesuai SK terakhir.

6. Pastikan data umur paling tinggi 60 tahun. Kalau seorang PNS dibuktikan dengan NIP. Apabila selain PTK data tanggal lahir di sertifikat pendidik dan NUPTK harus sama. Apabila ada perbedaan harus segera diperbaiki ke operator sekolah untuk diteruskan ke operator dinas dengan menunjukkan bukti bukti yang relevan.

Untuk diketahui, bahwa dalam menerbitkan SKTP guru diwajibkan untuk memberi data profil yang valid sebagai bahan yang akan diinput oleh operator sekolah. Guru dapat mengecek apakah profil data yang diinput oleh operator sekolah sudah benar atau belum.

Untuk mengecek dapat dilihat di info GTK. Jika ada kesalahan serahkan kembali pada operator sekolah kemudian cetak info GTK dan serahkan ke operator dinas. Tanpa diterbitkannya SKTP, tunjangan profesi tidak akan cair. (Mut/X10-25)

Baca Juga

KKP

KKP Salurkan 5 Ton Ikan Kembung di Posko PPKM Darurat Bogor

👤Insi Nantika Jelita 🕔Rabu 14 Juli 2021, 19:51 WIB
Penyerahan paket tersebut dilakukan di posko logistik PPKM darurat di Gedung Wanita, Jalan Jenderal Sudirman,...
Dok. Kemendikbud

Hasil UN akan Jadi Rujukan Perbaikan Proses Pembelajaran

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 13 Juni 2019, 16:59 WIB
Mulai tahun ini, pola pelatihan guru akan diubah lebih fokus pada permasalahan atau...
Dok Kemendikbud

Perkuat Pendidikan Karakter, Kemendikbud Gandeng LVRI

👤Dhika Kusuma Winata 🕔Senin 13 Mei 2019, 20:34 WIB
Dalam pendidikan karakter ada pendidikan religius atau keagamaan, lalu ada...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya