Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PRESIDEN terguling Korea Selatan Park Geun-hye dicecar pertanyaan selama hampir sembilan jam di pengadilan, Kamis (30/3), terkait tuntutan pidana, termasuk penyuapan, pemerasan, dan penyelewengan kekuasaan. Park tiba di pengadilan pukul 10.20 waktu setempat dengan raut muka tanpa ekspresi dan pucat. Ia tidak berbicara sepatah kata pun saat tiba dan keluar dari pengadilan. Hakim akan memutuskan apakah akan menahan mantan presiden itu hari ini. Dari pengadilan, politikus Partai Saenuri (bersalin nama menjadi Partai Kebebasan Korea) itu dibawa ke kantor kejaksaan untuk menunggu keputusan hakim apakah ia akan ditahan. Keputusan diperkirakan baru keluar hari ini.
Jika Park ditahan, jaksa memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan tuntutan resmi terhadap sang mantan presiden dan menyeretnya ke pengadilan. Park akan menjadi mantan pemimpin ketiga 'Negeri Ginseng' yang dipenjara karena pelanggaran. Penahanan akan menjadi langkah dramatis dalam aib presiden perempuan pertama Korsel itu. Penahanan juga sesuai dengan tuntutan jutaan warga 'Negeri Ginseng' yang turun ke jalan-jalan untuk memprotesnya saat skandal tersebut terungkap tahun lalu. Dia dituduh berkolusi dengan teman lamanya, Choi Soon-sil, untuk menekan perusahaan-perusahaan besar Korsel supaya menyumbangkan dana ke yayasan fiktif bentukan Choi. Belakangan dana itu diketahui digunakan Choi untuk kepentingan pribadi.
Park telah menyangkal melakukan tindakan pidana yang dituduhkan. Putri mantan diktator Park Chung-hee itu terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti menerima suap dari bos-bos konglomerat, termasuk pemimpin Grup Samsung, Jay Y Lee. Lee dan Choi sudah dijebloskan ke penjara dan diadili secara terpisah. Penjemputan Park dari rumahnya yang berlantai dua di selatan Seoul berlangsung dramatis. Ratusan warga menangis dan berteriak ketika iring-iringan kendaraan polisi yang membawa mantan pemimpin Korsel itu keluar dari rumahnya menuju Pengadilan Distrik Seoul Pusat. Beberapa pendukungnya bahkan mencoba menembus barikade polisi untuk menghentikan iring-iringan mobil yang menjemputnya. Penjemputan Park ditayangkan langsung televisi setempat.
Ditahan
Menjelang sidang, jaksa penuntut menyerahkan sekitar 120 ribu halaman dokumen tuntutan kepada pengadilan. Mereka mengatakan, jika Park tidak ditahan, itu melanggar prinsip keadilan. "Tertuduh menolak sebagian besar tuntutan dan ada risiko menghancurkan barang bukti," kata jaksa. Park berkeras bahwa dia tidak akan melarikan diri dari 'Negeri Ginseng' dan tidak akan mencoba mengutak-atik barang bukti. Sejumlah anggota parlemen oposisi Korsel juga menyerukan penahanan mantan presiden itu. "Setidaknya sesuatu yang dia bisa lakukan sebagai mantan presiden yang merusak martabat nasional ialah mengakui tindak pidananya, menundukkan kepala, dan memohon ampun," kata juru bicara oposisi utama Partai Demokrat. Pemilu untuk memilih pengganti Park akan diselenggarakan pada 9 Mei. Moon Jae-in, saingannya pada Pilpres 2012 dan mantan pemimpin Partai Demokrat, memimpin jajak pendapat. (AFP/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved