Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
KENDATI mendapat kecaman dan tekanan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan masyarakat internasional, Israel tidak memedulikannya dan tetap mengambil tindakan yang kontroversial.
Pada Senin (6/2), Knesset atau parlemen Israel menyatakan setuju mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) pembangunan ribuan unit rumah bagi warga Yahudi di wilayah milik pribadi warga Palestina di Tepi Barat, Palestina.
Langkah Israel itu telah menyulut kemarahan yang meluas di kalangan para pemimpin Palestina dan kelompok pembela hak asasi manusia.
Dalam jajak pendapat di Knesset pada Senin (6/2), 60 anggota parlemen menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU yang ditentang masyarakat dunia tersebut. Sementara itu, 52 anggota parlemen menyatakan tidak setuju.
Di sisi lain, Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengaku telah 'memberikan informasi terbaru' kepada sekutunya, pemerintah AS. Netanyahu meyakini putusan tersebut tidak akan mengejutkan sekutunya.
Saat berbicara pascapengesahan RUU itu, Bezalel Smotrich dari partai sayap kanan Jewish Home, yang merupakan salah satu kekuatan di balik undang-undang itu, mengucapkan terima kasih kepada rakyat AS karena telah memilih Donald Trump sebagai presiden.
"Tanpa dia (Trump) undang-undang baru itu mungkin tidak akan lolos (di Knesset)," ujar Smotrich. Ia menilai keputusan parlemen Israel tidak terlepas dari dukungan Donald Trump.
UU baru akan memungkinkan Israel secara hukum jelas telah merampas tanah pribadi warga Palestina, tempat Israel membangun pos-pos tanpa sepengetahuan pemegang hak milik tanah tersebut.
Namun, otoritas Israel berjanji memberikan kompensasi kepada warga Palestina yang tanah mereka dirampas.
Langgar resolusi PBB
Turki, kemarin, mengutuk undang-undang baru Israel yang mendorong pelegalan pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah pribadi warga Palestina di Tepi Barat.
"Kami mengutuk keras putusan parlemen Israel yang mengadopsi undang-undang yang memberikan persetujuan untuk pembangunan permukiman yang terdiri atas 4.000 unit yang dibangun di atas properti pribadi dari warga Palestina," ujar Kementerian Luar Negeri Turki.
Kemenlu Turki mengatakan mereka tidak bisa menerima kebijakan Israel yang disebut bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB dan menghancurkan dasar bagi solusi dua negara.
Sementara itu, AS, yang sejak pelantikan Trump tidak menunjukkan sikap jelas, menolak memberikan komentar.
"Pemerintah perlu waktu untuk berkonsultasi dengan semua pihak mengenai langkah ke depannya," kata pejabat Departemen Luar Negeri AS tanpa menyebutkan namanya.
Sementara itu, Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) mengecam undang-undang (UU) baru Israel sebagai sarana untuk 'melegalkan pencurian' atas tanah milik sejumlah warga Palestina.
"Undang-undang tersebut menunjukkan kehendak pemerintah Israel untuk menghancurkan setiap peluang bagi solusi politik," jelas PLO dalam sebuah pernyataan. (AFP/I-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved