Sang Presiden Dituntut soal Etika

Indah Hoesin
24/1/2017 06:10
Sang Presiden Dituntut soal Etika
(AP/JOHN MINCHILLO)

SEKELOMPOK pengacara dan peneliti berencana menuntut Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas tuduhan melanggar konstitusi karena perusahaannya telah menerima dana dari pemerintah asing.

Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan pada Minggu (22/1), Kelompok Masyarakat untuk Tanggung Jawab dan Etika di Washington (CREW) mengatakan Trump telah melanggar konstitusi karena bisnis-bisnis properti miliknya di luar negeri beroperasi berdasarkan kebaikan dari pemerintah dan regulator asing.

Padahal, konstitusi AS menyatakan pejabat federal dilarang menerima hadiah atau honor dari pemerintah asing.

"Kami tidak ingin sampai ke titik ini. Kami berharap Presiden Trump melakukan langkah-langkah yang diperlukan supaya tidak melanggar konstitusi sebelum dirinya menjabat," ujar Direktur Eksekutif CREW, Nuh Bookbinder, kemarin.

"Kami terpaksa melakukan tindakan hukum," tambahnya.

CREW menyebut pembayaran dari tamu-tamu hotel, lapangan golf, dan ruang sewa properti milik Trump dari pemerintah asing sebagai contoh tindakan mendapatkan uang tunai dan bantuan.

Kelompok nonprofit tersebut tidak mengajukan kerugian dana, tapi menegaskan untuk mengajukan tuntutan di Pengadilan Federal Manhattan.

"Presiden Trump telah membuat slogan 'Amerika yang pertama'. Jadi, Anda akan berpikir dia (Trump) akan dengan ketat mematuhi klausul bantuan asing dalam konstitusi karena itu ditulis untuk memastikan pejabat pemerintah akan mendahulukan AS dan bukan pemerintah asing," ujar Bookbinder.

"Ketika Trump duduk sebagai presiden untuk menegosiasikan kesepakatan dagang dengan negara-negara seperti Tiongkok, India, Indonesia dan Filipina, rakyat AS tidak memiliki cara untuk mengetahui apakah Trump juga berpikir keuntungan untuk dirinya sendiri," ujar salah seorang pengacara yang tergabung dalam CREW, Deepak Gupta.

Gelombang litigasi

Kasus itu merupakan bagian dari gelombang ligitasi yang diperkirakan menjadi tantangan yang dihadapi Trump dari kelompok-kelompok advokasi liberal.

Kasus ini bakal ditangani para pengacara kondang termasuk Richard Painter, pengacara etika mantan Presiden George W Bush.

Kelompok-kelompok etik dan penentang Partai Demokratik juga mengecam Trump karena tidak menyerahkan sepenuhnya pengelolaan perusahaannya sebelum menjabat presiden.

Dua putra tertua Trump diketahui telah secara resmi tinggal di New York untuk menjalankan Trump Organization selama sang ayah menjadi presiden.

Eric Trump, anak Trump yang sekaligus Wakil Presiden Trump Organization, mengatakan kepada New York Times, Minggu (22/1), perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan, seperti setuju menyumbangkan keuntungan yang diterima hotel Trump dari tamu pemerintah asing untuk Departemen Keuangan AS.

Di lain pihak, Trump menilai kasus tersebut merupakan pelecehan untuk kepentingan politik semata.

"Ini murni pelecehan demi keuntungan politik," tegas Trump. (AFP/Ihs/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya