Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Indonesia Beri Status pada Warga Keturunan

17/12/2016 04:30
Indonesia Beri Status pada Warga Keturunan
(Ist)

PROSES pemberian status kewarganegaraan terhadap warga keturunan yang selama ini menetap di Filipina terus dikawal.

Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Kota Davao melakukan kunjungan secara resmi ke Pulau Balut dan Sarangani untuk mendata sekaligus bertatap muka dengan mereka.

Sebanyak 2,343 jiwa warga keturunan Indonesia hidup tanpa kewarganegaraan (stateless) di pelosok Filipina selama ini.

Dalam kunjungan ke Pulau Balut dan Sarangani yang terletak sekitar 258 km selatan Davao itu, KJRI memberikan perlindungan dengan cara memastikan status kewarganegaraan mereka.

"KJRI Davao City memberikan kebebasan bagi setiap warga keturunan Indonesia dalam menentukan sikap dan pilihan kewarganegaraan mereka dengan tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku baik di Filipina maupun Indonesia," ujar Konsul Jenderal Davao Berlian Napitupulu dalam siaran pers, Jumat (16/12).

Pihak KJRI memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban seorang warga negara agar mereka dapat menentukan sikap dan pilihan yang menurut mereka paling bermanfaat terhadap kehidupan masa depan mereka.

Pihak KJRI mengatakan perjalanan yang berat dan memakan waktu tempuh 8,5 jam menggunakan jalur laut itu terbayar dengan antusiasme warga keturunan Indonesia yang hadir.

Sekitar 120 orang datang dari pulau-pulau terdekat guna bertemu dan berdialog dengan konjen serta staf KJRI Davao.

Tim KJRI menuju Border Crossing Station (BCS) di Batu Ganding yang merupakan titik paling ujung di Selat Filipina.

"Bagi warga yang berdasarkan kelahiran, silsilah orangtua, serta dokumen yang mereka miliki ialah WNI, KJRI Davao City akan mengeluarkan dokumen yang diperlukan serta terhindar dari status stateless," ujar Fungsi Imigrasi KJRI Davao Agus Majid.

Karena itu, KJRI Davao memberikan paspor atau surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

Bagi WNI yang memilih untuk kembali ke Indonesia, KJRI Davao akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk mempersiapkan proses repatriasi dan relokasi.

Pemerintah pun perlu menyiapkan tempat tinggal serta sumber penghidupan yang layak bagi mereka mengingat sebagian besar mereka tidak lagi memiliki keluarga di Indonesia. (Ths/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya