Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kantor Presiden Park Geun-hye Digeledah

17/12/2016 04:00
Kantor Presiden Park Geun-hye Digeledah
(AFP)

PRESIDEN Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye masih memiliki waktu sekitar enam bulan hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park atau tidak.

Namun, penyelidikan yang terus berjalan membuat tim jaksa menggeledah kantor presiden Korsel, Blue House.

"Kami sampai pada kesimpulan bahwa penggeledahan terhadap sejumlah bagian di Blue House tersebut diperlukan," ujar juru bicara tim jaksa independen, Lee Kyu-chul, Jumat (16/12).

Tim jaksa independen ditunjuk parlemen baru-baru ini untuk mengambil alih penyelidikan oleh kejaksaan atas kasus skandal korupsi yang berujung pada upaya pemakzulan Park tersebut.

Pada Oktober lalu jaksa dari pemerintah sudah berupaya menggeledah kantor Park, tetapi hanya berhasil mencapai gerbang.

Pasalnya pihak Blue House menolak penggeledah-an dengan alasan hukum pidana melarang tindakan semacam itu pada fasilitas negara.

"Kami sedang menyusun kajian hukum secara mendalam untuk membantah argumen yang disampaikan Blue House untuk menolak penggeledahan," ujar Lee.

Dia pun mengatakan tim jaksa independen berencana menginterogasi Park.

Putri mantan Presiden Park Chung-hee itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan kasus kriminal yang pertama kali dialami presiden Korsel.

Park menghadapi tuduhan telah berkolusi dengan kawan karibnya, Choi Soon-sil, untuk memaksa sejumlah perusahaan lokal 'mendonasikan' jutaan dolar AS kepada yayasan nonprofit melalui rekening pribadi milik Choi.

Park juga dituduh menugasi bawahannya untuk memberikan dokumen negara kepada Choi.

Hal itu dianggap membocorkan rahasia negara mengingat Choi tidak memiliki baik jabatan di pemerintahan maupun izin keamanan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Park telah menyampaikan surat pembelaan setebal 24 halaman kepada tim hakim konstitusi yang beranggotakan sembilan orang.

Kuasa hukum Park, Lee Joong-hwan, mengatakan tuduhan terhadap Park itu kekurangan bukti dasar sehingga pemakzulan Park tidak memiliki landasan hukum. (AFP/Nat/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya