Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

8 WNI Perompak Divonis Penjara

29/11/2016 05:31
8 WNI Perompak Divonis Penjara
(Ilustrasi)

DELAPAN perompak asal Indonesia yang membajak kapal tanker MT Orkim Harmony milik Malaysia pada 11 Juni tahun lalu telah divonis.

Pengadilan Malaysia memvonis dari hukuman 15 tahun hingga 18 tahun penjara, Senin (28/11).

Enam perompak Indonesia mendapat hukuman 15 tahun penjara dan lima cambukan, sedangkan dua perompak lainnya mendapat hukuman penjara selama 18 tahun.

Mereka diadili di pengadilan Negara Bagian Johor, Malaysia, kemarin.

Demikian penuturan pejabat Badan Penegakkan Maritim Malaysia kepada AFP, setelah hakim memutuskan hukuman penjara kepada delapan terdakwa tersebut, kemarin.

Kepala Biro Maritim Internasional Kuala Lumpur bagian Pusat Laporan Pembajakan, Noel Choong, mengatakan hukuman yang diterima para perompak asal Indonesia dipuji komunitas pelayaran setempat.

"Kami menyambut baik hukuman berat tersebut. Hal itu akan memberi peringatan kuat bagi para calon pembajak yang tidak mendapat bayaran atas kejahatannya," kata Choong.

Ketika itu, kapal tanker milik Malaysia tengah membawa 6.000 ton minyak senilai US$5,6 juta. Gerombolan perompak yang terdiri delapan orang itu melakukan penyergapan.

Kapal tanker akan berjalan melewati pantai barat Malaysia menuju pelabuhan Kuantan di pantai timur saat dibajak.

Saat itu delapan perompak tersebut lolos dengan melarikan diri dari menggunakan sekoci di tengah kegelapan, menurut pihak berwenang Malaysia.

Setelah kejadian, kapal perang milik angkatan bersenjata Malaysia memburu para perompak.

Dalam aksi perompakan, hampir tidak ada yang terluka dalam kapal tanker yang memiliki 22 anak buak kapal (ABK) itu kecuali pelaut Indonesia yang tertembak pada bagian pahanya.

Para perompak yang melarikan diri terdampar di barat daya Pulau Tho Chu, Vietnam.

Mereka mengaku mengalami kecelakaan di laut sekitar satu minggu setelah pembajakan tersebut.

Namun, mereka ditangkap dan ditahan aparat keamanan Vietnam setelah ditemukan sejumlah besar uang tunai.

Delapan warga negara Indonesia itu akhirnya mengaku telah membajak kapal tanker minyak MT Orkim Harmony.

Para perompak tersebut akhirnya diekstradisi ke Malaysia Minggu (27/11) pagi setelah ditahan pihak berwenang Vietnam selama hampir 18 bulan.

Pada saat penangkapan, Kolonel Doan Bao Quyet dari Satuan Polisi Air Vietnam di Provinsi Kien Giang mengatakan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap itu berusia antara 19 tahun dan 61 tahun.

Quyet juga mengatakan mereka awalnya mengaku mengalami kecelakaan di laut saat memancing dan terdampar di Pulau Tho Chu di pantai selatan Vietnam, Jumat (19/6).

Namun, setelah informasi dan gambar pelaku pembajakan ditanyakan kepada pemerintah Malaysia, para WNI itu akhirnya mengaku bertanggung jawab dan mengaku telah membajak kapal tanker MT Orkim Harmony.

Kapal MT Orkim Harmony membawa 6.000 ton bensin senilai US$5,6 juta saat melakukan perjalanan ke Kuantan, Malaysia.

Namun, di tengah jalan, tepatnya 11 Juni lalu, komunikasi dengan kapal terputus.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal membenarkan penangkapan WNI oleh aparat Vietnam. (AFP/Ire/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya