Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ketua Bersih Maria Chin Abdullah Dibebaskan

29/11/2016 05:01
Ketua Bersih Maria Chin Abdullah Dibebaskan
(AFP/MOHD RASFAN)

POLISI Malaysia kemarin membebaskan Maria Chin Abdullah, ketua kelompok prodemokrasi yang mengoordinaskan unjuk rasa menuntut pengunduran Perdana Menteri (PM) Najib Razak yang dituduh terlibat skandal korupsi.

Chin, ketua koalisi kelompok demokrasi dan hak asasi manusia, Bersih 0.2, ditahan pada Jumat (18//1).

Ia ditahan di sebuah penjara yang terisolasi.

Chin ditangkap didasarkan pada undang-undang untuk memerangi aksi terorisme atau SOSMA.

Undang-undang tersebut telah mendapat kritikan termasuk dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

Kendati Chin ditangkap, sekitar 20 ribu anggota dan simpatisan Bersih yang mengenakan kaus kuning tetap melanjutkan aksi mereka. Kelompok Bersih telah melakukan dua kali aksi besar-besaran di Kota Kuala Lumpur dalam 15 bulan terakhir.

Kelompok Bersih mengungkapkan kemarahan dan kekecewaan setelah muncul tuduhan skandal korupsi yang melibatkan Najib.

Najib diduga mendapat kucuran dana miliaran dolar AS dari perusahaan milik pemerintah 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

"Chin telah dibebaskan. Dia (Chin) senang," kata Gurdial Singh Nijar, pengacara Maria China Abdullah, kepada AFP.

"Polisi membebaskan dia karena mereka tidak memiliki dasar untuk penahanannya."

Chin tidak dapat menyampaikan komentar soal pembebasannya.

Semula, dia akan menyampaikan pidato kepada para pendukungnya di Lapangan Kemerdekaan.

Mereka juga berharap Chin dapat terus menyuarakan kebebasan.

Di sisi lain, Depertemen Kehakiman AS telah mengajukan gugatan untuk menyita aset yang dibelinya dengan uang hasil curian dari 1MDB.

Dana tersebut dijarah dengan melibatkan seorang petinggi terkemuka Malaysia tanpa menyebutkan namanya. (AFP/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya