Tentara AS dan Agen CIA Lakukan Kejahatan Perang

(AFP/Ths/I-2)
16/11/2016 04:00
Tentara AS dan Agen CIA Lakukan Kejahatan Perang
(AFP / DAVID FURST)

PASUKAN Amerika Serikat (AS) diduga telah melakukan kejahatan perang di Afghanistan selama 2003-2004. Mereka menyiksa para tahanan dan aksi penyiksaan itu telah menjadi kebijakan yang disengaja. Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda mengatakan hal tersebut, pada Senin (14/11). Kejahatan perang tentara AS tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan cukup lama. Pihak ICC akan memutuskan untuk melanjutan hasil penyelidikan yang utuh dan komprehensif selama perang di Afghanistan periode 2003-2004.

Selain itu, ICC juga akan menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang sama di negara lain. Bukan hanya tentara ‘Negeri Paman Sam’ yang melakukan kejahatan perang, milisi Taliban dan milisi yang berafiliasi dengan kelompok Haqqani, tentara pemerintah Afghanistan, serta Badan Intelijen Amerika (CIA) melakukan kejahatan perang sejak pemerintah Taliban digulingkan pasukan koalisi pimpinan AS pada 2001. Bensouda mengatakan Taliban dan kelompok sekutunya telah menyebabkan sekitar 17 ribu warga sipil tewas dari 2007 hingga Desembar 2015. Mereka melakukan aksi penyerangan terhadap sejumlah masjid, sekolah, dan rumah sakit.

Pengungkapan kejahatan perang dengan penyiksaan para tahanan milisi Islam yang dilakukan angkatan bersenjata AS oleh ICC ialah pertama kali. Penyiksaan juga terjadi di penjara rahasia yang dioperasikan CIA di Afghanistan. Alasan penyiksaan dilakukan sebagai tindakan menginterogasi para tahanan. Anggota tentara AS dan CIA melakukan teknik penyiksaan secara sadis termasuk pula dengan tindakan pemerkosaan. Namun demikian, upaya ICC untuk menyeret tentara AS yang melakukan kejahatan perang tampaknya tidak mudah. Pasalnya, hingga kini AS belum meratifikasi Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC. AS justru meminta kekebalan hukum bagi tentaranya di negara lain. Di sisi lain, AS paling getol menuntut pemimpin negara lain diseret ke ICC. (AFP/Ths/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya