Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TURKI terus memburu warganya yang diduga terkait dengan gerakan Fethullah Gulen, tokoh yang dituding pemerintah Turki sebagai dalang kudeta 15 Juli lalu, sekalipun harus ke luar negeri.
Yang terbaru, intelijen Turki menangkap tiga warganya di Malaysia, Kamis (13/10), dan langsung mendeportasinya. Mereka mengapresiasi Malaysia yang telah membantu deportasi itu. Namun, kerabat ketiga warga Turki yang ditangkap tersebut dalam suratnya kepada Turkey Purge, organisasi yang memantau pelanggaran hak asasi oleh pemerintah, mengatakan ketiganya diculik intelijen Turki.
Menurut mereka, salah seorang warga Turki yang ditangkap tersebut, AD. Ia ditangkap saat menuju masjid pada Kamis (13/10), sejak itu dia tidak pulang.
Keluarganya kemudian melaporkan hal itu kepada polisi Malaysia. Namun, polisi menyatakan bahwa AD diculik. Paspor AD masih dipegang keluarganya.
Menteri Luar Negeri Turki, Mevlut Cavusoglu mengatakan, Jumat (14/10), bahwa Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak menyerahkan tiga warga Turki yang terkait dengan Gulen kepada pemerintah Turki pada Kamis (13/10) malam. Keesokan harinya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan, “Siapa pun yang melarikan diri ke luar negeri, Anda tidak akan selamat. Mereka tidak dapat lolos.”
Pada hari yang sama, para saksi di masjid mengatakan ada dua orang non-Malaysia yang membawa AD pergi.
Seorang warga Turki lainnya yang juga dilaporkan hilang oleh keluarganya ialah Sekretaris Umum Asosiasi Bisnis Turki-Malaysia, TT.
“TT telah menikah dan memiliki dua anak. Kami tidak mendengar kabar darinya sejak pukul 13.00 waktu setempat pada 13 Oktober. Dia mendatangi kursus di sekolah bahasa. Mobilnya masih diparkir di parkiran sekolah,” tutur keluarganya
Kedutaan Besar Turki dilaporkan meminta otoritas Malaysia menutup semua sekolah berkaitan dengan Gulen di negara Asia dan juga negara-negara lainnya pada akhir September.
Indonesia menolak berkomentar tentang insiden itu. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan mengenai antisipasi kejadian serupa di Indonesia, Tata menjelaskan, “Di Indonesia, deportasi WNA (warga negara asing) dilakukan apabila mereka tidak memiliki dokumentasi dan izin masuk atau melanggar hukum,” imbuhnya, kemarin. (Ire/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved