Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPUTUSAN junta militer Thailand memperluas kewenangan tentara untuk menangkap dan menahan warga sipil layaknya tugas polisi mendapat kecaman dari sejumlah organisasi hak asasi manusia (HAM). Dalam pernyataan tertulis, Selasa (5/4), enam organisasi HAM, termasuk Human Rights Watch (HRW), Amnesty International, dan The International Commission of Jurists (ICJ), menyebut keputusan itu mengurangi perlindungan atas hak asasi manusia.
“Kami telah mengamati adanya pengurangan perlindungan HAM di Thailand sejak kudeta militer 22 Mei 2014 dan keputusan ini menunjukkan langkah ke arah yang sama,” kata Wilder Tayler, Sekretaris Jenderal ICJ, Selasa (5/4).
Senada, Direktur HRW Asia, Brad Adams, mengatakan alih-alih menggiring jalan ke arah pemerintahan demokratis, junta Thailand justru memperluas kewenangan militer. “Bukannya membuka jalan untuk kembali ke pemerintahan demokratis, mereka malah memperluas kekuasaan untuk melakukan hampir semua hal yang diinginkan, termasuk melakukan pelanggaran dengan impunitas total,” katanya.
Pekan lalu, Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha menerbitkan perintah eksekutif berisi pemberian kewenangan tentara untuk mencegah atau menekan 27 jenis pelanggaran, termasuk kejahatan yang mengancam perdamaian masyarakat, pencemaran nama baik, perjudian, pemerasan, dan pelanggaran tenaga kerja. Pada kasus-kasus tertentu, tentara juga diizinkan merampas properti tanpa surat perintah.
Pekan lalu, seorang wanita ditangkap atas tuduhan penghasutan setelah ia mengunggah foto dirinya memegang mangkuk merah yang tampaknya menjadi barang promosi untuk menggulingkan mantan perdana menteri. Dia dituduh menghasut dan dibawa ke pengadilan militer.
“Penindasan menjadi kenyataan sehari-hari di Thailand menuju kediktatoran militer.” kata sejumlah organisasi HAM.
Sama dengan kewenangan polisi, militer kini diperbolehkan menyita aset, menangguhkan transaksi keuangan, dan melarang tersangka untuk bepergian ke luar negeri. Namun, militer berkilah keputusan yang tertuang dalam pasal 44 itu merupakan upaya untuk menumpas ‘tokoh-tokoh mafia’. Militer beralasan jumlah polisi saat ini tidak cukup untuk melakukan hal itu. Sejumlah organisasi HAM menilai langkah pemerintah militer itu telah merampas rasa keadilan masyarakat.
Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Bangkok pun menyampaikan perhatian yang sama dengan sejumlah organisasi HAM. Juru bicara Kedutaan Besar AS mendesak pemerintah Thailand untuk membatasi peran militer dalam urusan kebijakan internal. Ia juga mendesak junta untuk mengizinkan otoritas sipil menjalankan tugas mereka. (AFP/The Guardian/Aya/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved