Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kura-Kura Langka Diselundupkan dengan Dokumen Ikan Hias

15/3/2016 00:10
Kura-Kura Langka Diselundupkan dengan Dokumen Ikan Hias
(ANTARA)

SEJUMLAH 8.000 ekor kura-kura air tawar diperkirakan siap dijual secara ilegal di Indonesia, pekan lalu.

Sebagian dari kura-kura itu ialah jenis moncong babi.

Kura-kura itu dikategorikan satwa langka yang dilindungi.

Pada Minggu (21/2), Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (BKSDA) dan Pejabat Badan Karantina Ikan membongkar upaya penyelundupan 3.737 ekor kura-kura moncong babi, Carettochelys insculpta, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Bukan hanya itu, mereka juga menggagalkan penyeludupan satwa langka lain, yakni 883 ekor kura-kura leher panjang (Macrochelodina).

Satwa-satwa itu disimpan dalam 38 kotak dan siap diterbangkan menuju Hong Kong.

Menurut laporan Media Indonesia, modusnya ialah kura-kura itu diselundupkan dengan dokumen pengiriman ikan hias sebanyak 15.200 yang disimpan dalam 38 boks.

Perusahaan itu kemudian mengajukan pemeriksaan ke Badan Karantina Ikan.

Dari pemeriksaan fisik, sesuai dengan dokumen yang diajukan, dilakukan penukaran boks yang sudah dipersiapkan di area kargo, tepatnya di area regulated agent.

Boks yang berisi ikan ditukar dengan boks yang berisi kura-kura moncong babi dan leher panjang.

Upaya itu gagal saat dilakukan pemeriksaan dengan sinar x oleh Bea dan Cukai.

Hanya beberapa hari sebelum penyitaan di Jakarta, pihak berwenang juga menggagalkan upaya penyelundupan 3.230 ekor kura-kura moncong babi yang keluar dari Bandara Mozes Kilangin di Timika, Papua.

Pejabat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keselamatan Perikanan (BKIPM) dan petugas keamanan bandara juga menemukan penyu yang dikemas dalam 190 kotak plastik dan disembunyikan dalam empat koper hitam.

Rencananya, itu akan dikirim ke Jayapura sebelum dibawa ke Jakarta.

Temuan sebelumnya menunjukkan Timika dan Jayapura telah menjadi tempat penyelundupan domestik ke kota-kota lain di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Denpasar.

Dari sana, kura-kura itu siap diterbangkan ke mancanegara, termasuk ke Hong Kong, Malaysia, Singapura, dan Tiongkok.

Meskipun diberi perlindungan hukum di Indonesia dan terdaftar dalam Lampiran II CITES, permintaan internasional untuk kura-kura moncong babi terhitung tinggi.

Satwa-satwa itu dijadikan hewan peliharaan eksotis, pasar makanan, dan obat tradisional.

"TRAFFIC memuji pihak berwenang untuk kewaspadaan dan penggagalannya. Hanya, pelaku tampaknya tidak juga jera oleh ancaman penangkapan dan tuntutan hukumnya," kata Chris R Shepherd, Direktur Regional TRAFFIC di kawasan Asia Tenggara, beberapa hari lalu.

"Dari pemantauan TRAFFIC, perdagangan kura-kura air tawar di Asia Tenggara selama dekade terakhir telah menunjukkan perdagangan ilegal yang tinggi di wilayah ini. Banyak spesies akan mulai menghilang jika perdagangan ilegal tidak mereda," jelas Shepherd.

Pada 2015 saja, 8.970 kura-kura moncong babi disita melalui empat operasi yang berbeda, tiga di antaranya terjadi di Indonesia dan satu di Thailand.

Besarnya perdagangan kura-kura moncong babi di Indonesia telah disorot TRAFFIC pada 2014.

Lembaga antiperdagangan satwa, TRAFFIC, telah melakukan studi perdagangan yang mengungkapkan selama 10 tahun, antara 2003 dan 2012, total terdapat 81.689 kura-kura yang disita dari 32 tempat terpisah. (TRAFFIC/Ths/I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik