Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
SEMAKIN tinggi pohon, semakin kencang angin menerpa. Peribahasa itu cocok untuk mewakili kondisi perusahaan media sosial terbesar, Facebook, saat ini. Dengan bertambahnya pengguna layanan, permasalahan juga semakin banyak.
Pengawas kompetisi Jerman, Bundeskartellamt, Rabu (2/3), mengumumkan pihaknya mulai menyelidiki media sosial Facebook.
Perusahaan milik Mark Zuckerberg itu dituduh melakukan pelanggaran karena tidak melindungi data pribadi pemilik akun Facebook.
Bundeskartellamt akan menginvestigasi anak perusahaan Facebook Inc di Irlandia dan Facebook Jerman GmbH.
"Otoritas tengah menyelidiki adanya persyaratan atau ketentuan layanan yang mencurigakan dalam hal penggunaan data pemilik akun," jelas pihak Bundeskartellamt.
"Facebook telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar jejaring sosial," kata Bundeskartellamt dalam sebuah keterangan.
Bundeskartellamt akan menginvestigasi bagaimana hubungan posisi dominan Facebook di industri media sosial dengan penggunaan klausa-klausa pada ketentuan penggunaan.
Berdasarkan temuan Bundeskartellamt, Facebook mengumpulkan data pengguna dalam jumlah sangat banyak dari berbagai sumber.
Dalam setiap pembuatan akun Facebook, pengguna harus menyetujui aturan Facebook, termasuk penggunaan data mereka.
Facebook kemudian menggunakan akun-akun itu untuk meningkatkan target iklan kepada para pengiklan.
Pemimpin Bundeskartellamt, Andreas Mundt, mengatakan, bagi layanan iklan berbayar melalui internet seperti Facebook, data penggunanya sangat penting.
"Karena itu, penting juga untuk memeriksa aspek penyalahgunaan kekuatan pasar. Apakah konsumen cukup tahu tentang jenis dan tingkat data yang dikumpulkan," ucap Mundt.
Pemahaman pemilik akun mengenai cakupan kesepakatan yang disetujui menjadi pertanyaan.
"Ada keraguan besar mengenai diterimanya prosedur ini, khususnya di bawah hukum perlindungan data nasional. Jika ada hubungan antara pelanggaran itu dan dominasi pasar, hal itu bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan hukum persaingan," papar Bundeskartellamt.
Di Sao Paulo, Brasil, Wakil Presiden Facebook cabang Amerika Latin, Dzodan, ditahan pada Selasa (1/3).
Penahanan dilakukan karena ia menolak memberikan data pesan aplikasi Whatsapp kepada polisi yang tengah menyelidiki kasus narkoba.
Berdasarkan laporan media Brasil, para pengedar narkoba kerap menggunakan Whatsapp untuk membicarakan bisnis narkoba.
Whatsapp yang dimiliki Facebook menampik pihaknya mencoba menghambat proses penyelidikan polisi.
Whatsapp berkeras pihaknya tidak memiliki alat atau bukti untuk bekerja sama dengan polisi.
Akibat menolak memenuhi permintaan polisi, Facebook dikenai denda sebesar US$12.500 per hari dimulai dua bulan lalu.
Denda bertambah menjadi US$250 ribu sebulan lalu.
Zuckerberg kecewa
Miliarder AS sekaligus pemilik perusahaan Facebook, Mark Zuckerberg, mengaku kecewa dengan langkah penangkapan eksekutif
Facebook terkait kasus yang berhubungan dengan Whatsapp. Menurutnya, Facebook dan Whatsapp beroperasi secara terpisah.
"Kami kecewa penegak hukum mengambil langkah ekstrem ini. Whatsapp tidak bisa menyediakan informasi yang kita tidak punya," kata pihak Whatsapp.
Hakim Brasil, Ruy Pinheiro, membebaskan Dzodan sehari setelah penangkapan.
Alasannya, penangkapan Dzodan termasuk pemaksaan yang melanggar hukum dan terburu-buru.
Bukan kali pertama otoritas Brazil bertegang dengan Facebook. Desember 2015, hakim memutuskan menghentikan layanan Whatsapp selama 12 jam setelah pihak Whatsapp menolak memberikan informasi guna menyingkap sebuah kasus kriminal.
Di Prancis, Facebook diancam dikenai denda oleh regulator perlindungan data setempat jika tidak kunjung mengubah cara penanganan data pengguna. (AFP/I-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved