PEMERINTAH masih mengkaji isu dwi kewarganegaraan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Persoalan itu juga terus dibahas kalangan diaspora Indonesia.
"Jelas isu tersebut akan dibahas dalam forum. Karena potensi diaspora Indonesia sangat besar. Walaupun jumlah diaspora sekitar 6 juta orang atau lebih kecil dari warga Jakarta, tetapi mereka padat modal, padat networking dan padat ilmu," tutur Chairman Board of Trustees IDN-Global, Dino Patti Djalal, saat ditemui di Bengkel Diplomasi FPCI, Senin (17/6).
Seperti diketahui, IDN-Global akan menyelenggarakan Kongres Diaspora Indonesia ke-5 (CID-5) pada 10 Agustus mendatang di Kota Kasablanka, Jakarta. Dino menyampaikan pemilihan umum (pemilu) tahun ini sangat penting bagi diaspora Indonesia, karena untuk pertama kalinya terdapat calon legislatif (caleg) diaspora. Menurutnya, caleg terpilih tentu mempunyai posisi terkait dwi kewarganegaraan.
"Saya pribadi, pro dwi kewarganegaraan secara selektif. Jadi tidak secara global, melainkan dipilih negara mana, setelah dilakukan analisis untung rugi. Misal dengan negara tertentu, kalau kita lihat, hak paten satu orang diaspora lebih besar dibandingkan hak paten seluruh bangsa Indonesia. Begitu kita berikan status dwi kewarganegaraan, pasti lebih menguntungkan," jelas Dino.
Baca juga: Diaspora Milan Inisiasi Gerakan Cinta NKRI
Wakil Ketua IDN-Global, Said Zaidansyah, menyebut isu dwi kewarganegaraan sudah menjadi tren global. Dia mencontohkan Filipina yang sudah memperkenalkan dokumen dwi kewarganegaraan kepada warganya. Said menekankan konsep dwi kewarganegaraan yang didorong IDN-Global ialah WNI memperoleh status dwi kewargenegaraan. Dalam hal ini, tidak memfasilitasi warga negara asing.
"Kita perlu menjaga potensi bangsa yang ada di luar negeri. Pada saat tertentu, sejumlah profesional menghadapi situasi harus memilih. Mereka terpaksa melepaskan kewarganegaraannya, karena Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Berbeda dengan negara lain yang lebih fleksibel," pungkas Said.(OL-5)