Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Korea Utara Tuntut Pengembalian Kapal Kargo yang Disita AS

Tesa Oktiana Surbakti
14/5/2019 17:05
Korea Utara Tuntut Pengembalian Kapal Kargo yang Disita AS
kapal kargo "Wise Honest." - AS pada 9 Mei 2019, mengumumkan penyitaan Korea Utara "Wise Honest,"( AFP)

KOREA Utara menuntut pengembalian kapal kargo yang disita Amerika Serikat (AS) pekan lalu, karena dianggap melanggar sanksi internasional. Kendati demikian, tindakan AS juga dinilai melawan ketentuan hukum dan melewati batas.

Pada Jumat lalu, Departemen Kehakiman AS menyatakan telah mengambil alih kapal angkut berukuran besar, M/V Wise Honest. Kapal itu sebelumnya pernah ditahan otoritas Indonesia, mengacu kegiatan pelanggaran sanctions-busting.

Baca juga: Indonesia Ingin Ciptakan Hubungan Dagang dengan Amerika Latin

Kasus penahanan kapal kargo Korea Utara oleh otoritas AS, merupakan kali pertama. Setelah beberapa tahun bak kucing dan tikus, di mana pengirim barang asal Korea Utara sengaja menyamarkan kapal. Mereka juga menggunakan bendera palsu dan mematikan transponder agar tidak terdeteksi.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara menekankan pihaknya mengecam tindakan AS. Penangkapan kapal milik Korea Utara dianggap merusak semangat pernyataan bersama yang ditandatangani Pemimpin Kim Jong-un dan Presiden AS Donald Trump, pada pertemuan puncak di Singapura tahun lalu.

"AS melakukan tindakan yang melanggar hukum. Keterlaluan sekali karena mereampas kapal kargo kami. Bahkan, mengaitkan kapal tersebut dengan resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB," tutur juru bicara melalui pernyataan yang dirilis kantor berita KCNA.

Pemerintah Korea Utara meyakini penahanan tersebut merupakan upaya AS, membuat Pyongyang bertekut lutut dalam tekanan maksimum.

"AS harus memikirkan konsekuensi negatif yang mungkin bisa terjadi pada perkembangan masa depan. Mereka seharusnya segera mengembalikan kapal kami," tegas pernyataan juru bicara.

Seperti diketahui, Korea Utara mendapat sanksi di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB terkait program nuklir dan misil. Meski Korea Utara sempat mencabut beberapa tuntutan utama dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) putaran kedua di Hanoi, namun pertemuan bilateral dengan AS itu berakhir tanpa kesepakatan.

Pengumuman penahanan kapal oleh otoritas AS, mengemuka di tengah ketegangan uji coba peluncuran rudal jarak pendek Pyongyang pada pekan lalu. (AFP/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik