Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOREA Utara menuntut pengembalian kapal kargo yang disita Amerika Serikat (AS) pekan lalu, karena dianggap melanggar sanksi internasional. Kendati demikian, tindakan AS juga dinilai melawan ketentuan hukum dan melewati batas.
Pada Jumat lalu, Departemen Kehakiman AS menyatakan telah mengambil alih kapal angkut berukuran besar, M/V Wise Honest. Kapal itu sebelumnya pernah ditahan otoritas Indonesia, mengacu kegiatan pelanggaran sanctions-busting.
Baca juga: Indonesia Ingin Ciptakan Hubungan Dagang dengan Amerika Latin
Kasus penahanan kapal kargo Korea Utara oleh otoritas AS, merupakan kali pertama. Setelah beberapa tahun bak kucing dan tikus, di mana pengirim barang asal Korea Utara sengaja menyamarkan kapal. Mereka juga menggunakan bendera palsu dan mematikan transponder agar tidak terdeteksi.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Utara menekankan pihaknya mengecam tindakan AS. Penangkapan kapal milik Korea Utara dianggap merusak semangat pernyataan bersama yang ditandatangani Pemimpin Kim Jong-un dan Presiden AS Donald Trump, pada pertemuan puncak di Singapura tahun lalu.
"AS melakukan tindakan yang melanggar hukum. Keterlaluan sekali karena mereampas kapal kargo kami. Bahkan, mengaitkan kapal tersebut dengan resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB," tutur juru bicara melalui pernyataan yang dirilis kantor berita KCNA.
Pemerintah Korea Utara meyakini penahanan tersebut merupakan upaya AS, membuat Pyongyang bertekut lutut dalam tekanan maksimum.
"AS harus memikirkan konsekuensi negatif yang mungkin bisa terjadi pada perkembangan masa depan. Mereka seharusnya segera mengembalikan kapal kami," tegas pernyataan juru bicara.
Seperti diketahui, Korea Utara mendapat sanksi di bawah resolusi Dewan Keamanan PBB terkait program nuklir dan misil. Meski Korea Utara sempat mencabut beberapa tuntutan utama dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) putaran kedua di Hanoi, namun pertemuan bilateral dengan AS itu berakhir tanpa kesepakatan.
Pengumuman penahanan kapal oleh otoritas AS, mengemuka di tengah ketegangan uji coba peluncuran rudal jarak pendek Pyongyang pada pekan lalu. (AFP/OL-6)
Menlu AS Marco Rubio dan mitranya dari Prancis, Jerman, dan Inggris sepakat menetapkan akhir Agustus sebagai batas waktu de facto untuk mencapai kesepakatan nuklir dengan Iran.
Donald Trump pada Selasa (15/7) menyatakan telah mencapai kesepakatan dagang dengan Indonesia setelah melakukan pembicaraan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA harus berkorban untuk mencapai kesepakatan negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat yang berujung pada penurunan persentase dari 32% menjadi 19%.
PRESIDEN Prabowo Subianto berseloroh saat ditanya soal puas atau tidak dengan hasil negosiasi bersama Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait tarif impor.
Kesepakatan dagang dengan AS dinilai masih tetap merugikan Indonesia. Tarif yang dipatok di angka 19% dinilai masih cukup tinggi dan memberikan risiko terhadap neraca perdagangan nasional.
Hal ini dilakukan setelah Presiden melakukan lawatan ke sejumlah negara selama dua pekan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved