Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mantan Bankir Harus Selesaikan Proses Hukum di Malaysia

Tesa Oktiana Surbakti
20/2/2019 15:30
Mantan Bankir Harus Selesaikan Proses Hukum di Malaysia
(MOHD RASFAN/AFP)

MANTAN bankir Goldman Sachs yang dituding terlibat skandal korupsi multimiliar dolar 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dapat diekstradisi ke Amerika Serikat (AS) setelah proses hukumnya di Malaysia selesai.

Sejumlah dana fantastis milik publik di 1MDB telah disalahgunakan beberapa pejabat Malaysia, termasuk Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak, yang akhirnya kalah dalam pemilihan umum (pemilu) tahun lalu. Pejabat tersebut disinyalir memanfaatkan uang yang dikorupsi untuk membeli barang mewah, seperi kapal pesiar dan karya seni.

Dalam kasus ITU, peran Goldman Sachs mendapat pengawasan, sebagaimana Wall Street ikut berkontribusi mengatur penerbitan obligasi sebesar US$6,5 miliar untuk 1MDB.

Otoritas Malaysia maupun AS menuduh mantan bankir Goldman Sachs melakukan suap dan pencurian terhadap dana miliaran dolar. Penyelidik meyakini uang tunai telah dicuci melalui sistem keuangan AS.

Baca juga: Najib Razak Berupaya Tunda Persidangan Kasus 1MDB

Warga Malaysia, Ng Chong Hwa, yang merupakan mantan direktur pelaksana Goldman Sachs, mendapat dakwaan pada November lalu, yang berujung pada penahanan di Malaysia.

Goldman Sachs pun mendapat tuntutan. Secara bersamaan, otoritas AS juga mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Ng.

Pada persidangan pekan lalu, Ng setuju berhenti melawan permintaan ekstradisi. Dia mengatakan ingin dikirim ke AS dalam waktu 30 hari. Akan tetapi, pemerintah Malaysia harus lebih dulu memberikan persetujuan.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yasin, menegaskan kasus Ng di Malaysia harus diselesaikan terlebih dahulu.

"Kami menghormati ekstradisi, tetapi kami lebih memprioritaskan kasus ini diselesaikan di Malaysia. Ini merupakan saran dari jaksa agung dan kami akan mematuhinya," tutur Yassin.

Kasus Ng kemungkinan akan kembali disidangkan pada bulan depan. Ng didakwa dengan 4 tuduhan terkait 1MDB, namun berkukuh tidak bersalah. Dia menghadapi ancaman hukuman 40 tahun penjara, jika terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan.

Selain Ng, mantan mitra Goldman Sachs, Tim Leissner dan anak perusahaan bank tersebut juga dituduh membuat pernyataan palsu untuk memuluskan pencurian dana miliaran dolar. Leissner mengakui kesalahannya di AS, atas tuduhan terkait kasus 1MDB. (AFP/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya