Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Malaysia Tuntut Goldman Sachs

Tesa Oktiana Surbakti
18/12/2018 06:10
Malaysia Tuntut Goldman Sachs
(AFP/Daniel LEAL-OLIVAS)

PEMERINTAH Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs dan dua mantan karyawan bank asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Pengajuan tuntutan itu didasarkan atas hasil penyelidikan kasus korupsi dan pencucian uang pada perusahaan pelat merah 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Saat ini, Goldman Sachs masuk radar pengawasan pemerintah Malaysia karena diduga berperan membantu menghimpun dana melalui penawaran obligasi untuk 1MDB. Seperti diketahui, perusahaan tersebut kini menjadi subjek investigasi di enam negara.

Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengatakan tuduhan tindak pidana yang mengacu Undang-Undang Sekuritas Negara tersebut diajukan kemarin.

Tuntutan yang disusun Kejaksaan Agung Malaysia diarahkan kepada dua mantan bankir Goldman Sachs, yaitu Tim Leissner dan Roger Ng. Nama lainnya yang tertera dalam daftar tuntutan  ialah mantan karyawan 1MDB Jasmine Loo serta ahli keuangan Jho Low sehubungan dengan penawaran obligasi.

“Tuduhan itu muncul dari komisi. Terdapat pernyataan palsu atau menyesatkan yang dilakukan seluruh terdakwa karena secara tidak jujur menya­lahgunakan dana sebesar US$2,7 miliar dari hasil tiga obligasi yang diterbitkan anak usaha 1MDB. Dalam hal ini, disusun dan ditanggung Goldman Sachs,” jelas Thomas melalui pernyataan resmi.

Dalam menanggapi tudingan tersebut, juru bicara Goldman Sachs melalui pesan elektronik menepis seluruh tuduhan yang dinilai salah sasaran.

Pihaknya menegaskan terus bekerja sama dengan semua otoritas sehubungan dengan proses penyelidikan tersebut. Secara konsisten, Goldman Sachs membantah telah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan pemerintah Malaysia.

Penjara dan denda

Thomas memaparkan pula, saat ini tim jaksa sedang be­kerja untuk menentukan nilai denda yang tepat kepada para terdakwa.

Tim jaksa menilai terlalu banyak kelebihan atas dugaan penyalahgunaan dana hasil obligasi sebesar US$2,7 miliar, ditambah biaya US$600 juta yang diterima Goldman Sachs.
Selain menentukan nilai denda, pemerintah Malaysia akan mengajukan tuntutan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk setiap terdakwa.

“Mereka mengklaim sebagai penasihat global atau arranger terkemuka untuk obligasi, standar tertinggi yang diharapkan Goldman Sachs. Namun, mereka tidak memenuhi standar apa pun,” pungkas Thomas.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Jho Low, menegaskan dirinya tidak bersalah. Sebaliknya Jasmine Loo, mantan karyawan 1MDB, belum memberikan komentar mengenai kasus tersebut, pun keberadaannya tidak diketahui.

Di sisi lain, kuasa hukum kedua mantan bankir Goldman Sachs, Tim Leissner dan Roger Ng, sampai saat ini belum bisa dihubungi. Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS menyatakan sekitar US$4,5 miliar dana 1MDB telah disalahgunakan pejabat tinggi di lembaga tersebut dan rekanan mereka sepanjang 2009-2014.

Tindakan tersebut antara lain melibatkan Goldman Sachs. Bulan lalu, Jaksa AS telah mengajukan tuntutan terhadap kedua mantan bankir Goldman Sachs.

Tim Leissner mengaku bersalah atas konspirasi tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.

Roger Ng, yang telah ditahan di Malaysia, tengah menghadapi eks­tradisi ke AS. (Channelnewsasia/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya