Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERDANA Menteri Australia Scott Morrison, Sabtu (15/12), mengatakan Australia secara resmi mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel. Meski begitu, pemindahan kedutaan besar dari Tel Aviv tidak segera dilakukan.
Morrison mengatakan Australia belum akan segera memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. "Australia sekarang mengakui Yerusalem Barat, yang menjadi pusat Knesset (Parlemen Israel) dan banyak lembaga pemerintahan, sebagai ibu kota Israel. Kami berharap untuk memindahkan kedutaan kami ke Yerusalem Barat setelah penentuan status akhir," kata Morrison.
Canberra menjadi salah satu dari beberapa pemerintah di seluruh dunia yang mengikuti jejak Presiden AS Donald Trump dan mengakui kota yang diperebutkan itu sebagai ibu kota Israel, tetapi Morrison berkomitmen untuk mengakui masa depan negara Palestina dengan Jerusalem timur sebagai ibu kotanya.
Morrison mengatakan Australia akan mendirikan kantor pertahanan dan perdagangan di sebelah barat kota suci. "Selain itu, dengan mengakui komitmen kami terhadap solusi dua negara, pemerintah Australia juga memutuskan untuk mengakui aspirasi rakyat Palestina untuk sebuah negara masa depan dengan ibu kotanya di Yerusalem timur," tambahnya.
Sebagai reaksi atas pernyataan Morrison, Kemenlu Indonesia mengeluarkan lima butir pernyataan resmi.
"Indonesia mencatat pernyataan Australia yang tidak memindahkan kedutaannya ke Yerusalem," kata Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir, kemarin.
"Indonesia juga mencatat dengan baik posisi Australia untuk mendukungan prinsip two-state solution dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota negara Palestina," kata Arrmanatha.
Isu Yerusalem merupakan salah satu dari enam isu yang harus dinegosiasikan dan diputuskan sebagai bagian akhir dari perdamaian komprehensif Palestina dan Israel dalam kerangka two state solution.
Indonesia mengajak semua anggota PBB mengakui negara Palestina dan bekerja sama tercapainya perdamaian yang berkelanjutan dan kesepakatan antara Palestina dan Israel berdasarkan prinsip two state solution.
Dukungan terhadap Palestina merupakan amanah konstitusi, Indonesia akan terus mendukung perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan hak-haknya.
Pejabat senior Palestina, Saeb Erekat, mengatakan bahwa keputusan Australia untuk membuka kantor perdagangan di kota itu melanggar resolusi PBB.
"Sejak awal, kami telah merasakan keputusan pemerintah Australia untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel sebagai salah satu tempat politik domestik yang picik mengarahkan kebijakan yang tidak bertanggung jawab yang bertentangan dengan perdamaian dan keamanan dunia," katanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved