Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Migrant Care Kecam Eksekusi Mati TKI

(RO/I-2)
30/10/2018 22:15
Migrant Care Kecam Eksekusi Mati TKI
(Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo MI/RAMDANI)

MIGRANT Care mengecam ke­ras eksekusi mati terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Tuty Tursilawati.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo dalam siaran pers yang diterima kemarin di Jakarta.

“Belum usai skandal kematian misterius jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi yang diduga melibatkan otoritas Arab Saudi pada 29 Oktober 2018, Arab Saudi telah mengeksekusi Tuty Tursilawaty, pramuwisma migran Indonesia.

Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Indonesia, pihak perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi tidak mendapatkan notifikasi,” kata Susilo.

Situasi tersebut, lanjutnya, memperlihatkan bahwa ke ter­tutupan informasi merupa­kan upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia di Arab Saudi, terutama hak asasi yang paling dasar, yakni hak atas kehi­dupan.

Untuk itu, Migrant Care me­ngecam keras eksekusi tersebut dan mendesak pemerintah Indonesia melakukan langkah-langkah diplomasi yang signifikan untuk memprotes Arab Saudi yang tetap tidak berubah terkait dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kepatuhan pada tata krama diplomasi internasional mengenai Mandatory Consular Notification.

Lebih lanjut dia mengatakan Migrant Care mengingatkan Presiden Joko Widodo agar benar-benar serius meres­pons situasi seperti itu.

Saat bertemu Menteri Luar Negeri Arab Saudi, kata Susilo, Presiden Jokowi telah meminta Arab Saudi untuk memberi­kan perlindungan kepada buruh migran Indonesia dan serius menuntaskan kasus Khashoggi.

Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh Arab Saudi dengan tindakan eksekusi terhadap Tuty Tursilawati dan bahkan tanpa memberikan notifikasi.

“Kami mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan MoU RI-Arab Saudi tentang  penempatan one channel system ke Arab Saudi karena negara itu telah terbukti tidak memenuhi syarat dan ketentuan tentang perlindungan hak asasi pramuwisma migran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam do­kumen yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Indonesia dengan Menaker Arab Saudi.’’ (RO/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya