Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Hakim Tiongkok Hukum Warga Tibet

*/I-3
23/5/2018 04:10
Hakim Tiongkok Hukum Warga Tibet
(AFP PHOTO / SAM YEH)

SEORANG warga Tibet yang berkampanye untuk melestarikan bahasa leluhur dari daerah asalnya, dipenjara selama 5 tahun di Tiongkok.

Keputusan itu dibacakan hakim, kemarin. Menurut hakim, Tashi Wangchuk terbukti melakukan penghasutan yang berbau separatisme.

Namun, Amnesti Internasional menyebut kasus tersebut merupakan sebuah kekonyolan. Secara terpisah, pengacara Tashi mengungkapkan pengadilan di Prefektur Otonom Yushu Tibetan di Provinsi Barat Laut Qinghai menghukum kliennya pada Selasa pagi.

Tashi kini ditahan di kampung halaman tanpa bisa mendapat akses kunjungan dari keluarga sejak Januari 2016.

"Tashi naik banding. Saya percaya dia tidak melakukan kejahatan apa pun dan kami tidak menerima keputusan ini," kata pengacara Liang Xiaoyun kepada AFP.

Saat di persidangan ban-ding pada Januari 2018, Tashi mengaku tidak bersalah. Namun, hampir seluruh kasus yang dibawa ke pengadilan di Tiongkok, terlebih yang terkait isu keamanan negara yang sensitif, berakhir dengan keputusan bersalah oleh hakim.

Kepada AFP Liang mengatakan bahwa dokumenter singkat dari New York Times merupakan barang bukti utama yang digunakan penuntut umum.

Di video itu, Tashi mengeluhkan tentang upaya pembantaian sistematis terhadap budaya Tibet.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya