Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MAJELIS Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengadakan pertemuan darurat setelah Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan yang menyerukan pembatalan keputusan Amerika Serikat (AS) yang mengakui Jerusalem (Al-Quds) sebagai ibu kota Israel.
Permintaan untuk pertemuan Majelis Umum diajukan oleh sekelompok negara Arab, Turki, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), yang merepresentasikan ‘suara kolektif dunia Muslim’.
Presiden AS Donald Trump mengakui Jerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember, membalikkan dekade kebijakan luar negeri AS dan membuat dunia Arab dan sekutu-sekutu Barat mereka terganggu.
Presiden Majelis Umum, Miroslav Lajcak, mengatakan sesi darurat akan dilakukan sesegera mungkin. Sementara itu, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, memperkirakan akan diadakan pada Rabu atau Kamis (21/12).
Mansour mengatakan permintaan tersebut menetapkan sidang diadakan sesuai dengan prinsip "Uniting for Peace", mengacu pada Resolusi Majelis Umum 1950 Resolusi 377A.
Menurut resolusi tersebut, Majelis Umum akan mengambil pertimbangan sendiri untuk mempertimbangkan lebih jauh suatu masalah jika Dewan Keamanan gagal menjalankan tanggung jawab utamanya untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Turki, negara yang sangat vokal dalam mengritik pemerintah AS atas keputusannya mengenai Jerusalem, memimpin upaya ini di Majelis Umum.
"Resolusi tersebut dapat disahkan dengan mendapatkan setidaknya dua pertiga suara anggota Majelis Umum PBB," kata seorang sumber kementerian luar negeri Turki kepada Al Jazeera.
"Kami sudah mendapatkan jumlah suara tersebut, tapi Turki, dan juga anggota OKI lainnya, bekerja keras untuk meningkatkannya," kata sumber lainnya.
Hukum internasional menganggap Jerusalem Timur yang dicaplok Israel akan menjadi ibu kota negara Palestina masa depan, dan tidak mengakui aneksasi Tel Aviv atas wilayah itu. Jerusalem Timur dianeksasi Israel dalam Perang Timur Tengah 1967.
Dewan Keamanan PBB melakukan pemungutan suara, Senin (18/12), untuk mengadopsi resolusi yang dirancang Mesir yang mengutuk langkah Donal Trump mengenai Jerusalem. Meski 14 anggota dewan lainnya, termasuk sekutu utama AS--Inggris, Perancis, Italia, Jepang, dan Ukraina--memberikan suara dukungan, rolusi gagal lolos karena AS menggunakan hak vetonya.
Pemerintah Palestina mengecam langkah AS. Mansour mengatakan, "Sungguh paradoks ketika kami menunggu rencana perdamaian dari AS, pemerintah negara itu malah memutuskan untuk terus menghalangi perdamaian dan menunda realisasinya.”
"Keputusan AS mendorong Israel untuk terus melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina dan melanjutkan pendudukan wilayah kami," pungkasnya. (AFP/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved