Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

MA Dukung Travel Ban Trump

06/12/2017 11:10
MA Dukung Travel Ban Trump
(AFP)

Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan pemerintahan Presiden Donald Trump dapat sepenuhnya memberlakukan larangan terhadap pendatang (travel ban) dari enam negara muslim sambil menunggu banding.

Keputusan itu mementahkan keputusan dua pengadilan rendah Oktober lalu yang membuat larangan itu terhadap pengunjung dari Chad, Iran, Libia, Somalia, Suriah, dan Yaman gagal diberlakukan sambil menunggu banding berlanjut.

Larangan perjalanan revisi ketiga yang diajukan Presiden Donald Trump September lalu itu langsung mendapat tantangan atau penolakan di pengadilan banding federal di Richmond, Virginia dan San Francisco, California.

Penggugat berpendapat bahwa tindakan yang menargetkan orang-orang muslim itu merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi AS dan tidak meningkatkan tujuan keamanan sebagaimana yang diklaim pemerintah.
Penggugat meyakinkan pengadilan tingkat rendah untuk menunda pelaksanaan larangan itu, sedangkan mereka dan pengacara pemerintah memperjuangkan legalitas kebijakan tersebut.

Namun, pemerintahan Trump yang mengatakan bahwa larangan tersebut sangat penting untuk melindungi keamanan nasional AS dan untuk mencegah serangan teror mendapatkan dukungan kuat Mahkamah Agung.
Dalam pemungutan suara di MA, larangan itu mendapat dukungan suara 7:2 yang mengizinkan pemerintah untuk melanjutkan larangan itu sementara permohonan banding berlanjut.

"Kami tidak terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung hari ini yang mengizinkan pemberlakuan segera seruan Presiden untuk membatasi wisatawan dari negara-negara yang berisiko terkait terorisme yang kian meningkat," ujar pihak Gedung Putih.

"Keputusan itu sah dan penting untuk melindungi tanah air kita. Kami berharap dapat menyampaikan pembelaan yang lebih lengkap atas pernyataan tersebut sementara, saat kasus-kasus tersebut berjalan di pengadilan," tambahnya.

Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), organisasi hak-hak sipil dan advokasi muslim terbesar di Negeri Paman Sam itu, mengkritik keputusan tersebut.

"Keputusan ini mengabaikan konsekuensi yang sangat nyata bagi warga Amerika dan keluarga mereka di luar negeri yang terbebani oleh Larangan Muslim 3.0 dari Presiden Trump," ungkap Direktur Litigasi Nasional CAIR, Lena Masri. (AFP/*/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya