Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

HRWG : Dibutuhkan Diplomasi Permanen Indonesia-Myanmar

RO/Micom
03/9/2017 20:21
HRWG : Dibutuhkan Diplomasi Permanen Indonesia-Myanmar
(Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz . MI/ROMMY PUJIANTO)

HUMAN Rights Working Group (HRWG) memandang perlunya untuk memaksimalkan peranan diplomatik Indonesia dengan pemerintah Myanmar dalam upaya mengakhiri kekerasan terhadap etnis rohingya di Myanmar.

Hal ini penting untuk membangun kesepakatan permanen agar tidak terulang kembali ke depan. "Bila tidak, upaya pemerintah Indonesia hanya akan sebatas memadamkan api dan tidak menyelesaikan akar masalah yang terjadi," ujar Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, hari ini.

Peran Indonesia cukup signifikan, karena pemerintah Mynamar selama ini terkesan menolak kerjasama dari komunitas internasional. Untuk itulah, Pemerintah Indonesia harus meningkatkan upaya diplomatiknya, bilateral dan regional, untuk menekan pemerintah Myanmar tidak melanjutkan kekerasan yang terjadi, menarik aparat keamanan dan militer dari operasi yang berlangsung, serta mengutamakan pendekatan dialog untuk menyelesaikan krisis di Rakhine tersebut dan bekerja sama dengan Komite Pencari Fakta PBB.

"Sejalan dengan itu, kami mendesak pemerintah Myanmar bekerjasama dengan komunitas internasional, dalam hal ini UN Fact Finding Mission, untuk menginvestigasi kekerasan yang telah terjadi dan menyelesaikan permasalahan Rohingya secara utuh," ujarnya.

HRWG juga mendesak Pemerintah Myanmar segera menghentikan pendekatan militeristik dan kekerasan terhadap etnis Rohingya di Rakhine state sebagai komitmen internasional yang harus ditaati.

Selain itu, Pemerintah harus segera melakukan investigasi atas kekerasan yang terjadi, dengan membawa pelaku ke proses hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan yang berkelanjutan. Serta mendesak pemerintah Bangladesh untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi (displaces people) dari etnis Rohingya yang memasuki wilayah Bangladesh

Disamping itu, lanjut Hafiz, Myanmar harus melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Advisory Committee yang diketuai oleh Kofi Annan pada 24 Agustus 2017 yang lalu.

Di antara rekomendasinya yakni, mengambil upaya konkret mengakhiri segregasi antara komunitas Budha dan Muslim Rohingya di Rakhine state, memastikan adanya bantuan kemanusiaan untuk korban dari komunitas Rohingya, memberikan hak kewarganegaraan kepada etnis Rohingya dan merevisi UU Kewargenegaraan tahun 1982, menjalankan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang terjadi, dan menjamin hak kebebasan berekspresi dan berpindah bagi komunitas Rohingya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya