Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Ahli Waris Samsung Dibui 5 Tahun

(AFP/Arv/X-11)
26/8/2017 04:30
Ahli Waris Samsung Dibui 5 Tahun
(AFP PHOTO / POOL / Chung Sung-Jun)

AHLI WARIS dari perusahaan teknologi raksasa Samsung, Lee Jae-yong, Jumat (15/8) dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Korea Selatan karena dianggap terbukti melakukan aksi suap dan pelanggaran lainnya sehubungan dengan skandal yang menjatuhkan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye. Hukuman yang dijatuhkan kepada Wakil Presiden Samsung Electro­nics ini membuatnya harus meninggalkan perusahaan konglomerasi besar di dunia itu dan menjadikan perusahaan tersebut tanpa kemudi. Vonis itu juga dinilai dapat menghambat kemampuan Samsung dalam membuat keputusan investasi penting selama bertahun-tahun.

Jae-yong dinyatakan bersalah melakukan penyuapan, sumpah palsu, dan biaya ilegal lainnya terkait pembayaran yang dilakukan Samsung kepada Choi Soon-sil yang merupakan orang kepercayaan Park Geun-hye. Pengadilan menemukan sebanyak total 8,9 miliar won (US$7,9 juta) dibayar sebagai sogokan agar pemerintah mendukung Lee menduduki kursi kepemimpinan pada kelompok bisnis tersebut setelah ayahnya, Lee Kun-hee, terbaring di tempat tidur akibat serangan jantung sejak 2014. Lee Jae-yong sendiri membantah tuduhan tersebut.

Selain Lee, empat eksekutif teratas Samsung lainnya juga divonis bersalah dan divonis penjara hingga empat tahun. Pendukung Lee yang berdemonstrasi di luar pengadilan menangis mendengar keputusan tersebut, sedangkan pengacara Lee akan mengajukan banding.
Vonis itu juga menandakan bahwa Park kemungkinan akan dinyatakan bersalah. Park Geun-hye kini tengah ditahan dan menghadapi 18 tuntutan termasuk pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan penyogokan. Park tidak mengakui semua dakwaan itu dan menyalahkan Choi yang disebutnya telah menyalahgunakan pertemanan mereka.

Munculnya putusan ini dapat menjadi penyemangat bagi Presiden Moon Jae-in dalam upayanya mereformasi chaebol atau perusahaan konglomerat Korea Selatan. Dalam pernyataan yang langka terkait kasus pengadilan, kantor kepresidenan berharap putusan itu mampu membantu usaha pemutusan hubungan antara politisi dan pebisnis yang selama ini menghambat kemajuan sosial. (AFP/Arv/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya