Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ANGGOTA parlemen di ASEAN mengimbau pemerintah agar tidak terburu-buru menyetujui dan menandatangani rencana Kemitraan Ekonomi Komprehensif di Kawasan (RCEP). Menurut anggota parlemen Malaysia Charles Santiago yang juga Ketua APHR, anggota parlemen meminta negosiasi yang selama ini dilakukan secara tertutup dari publik dan pemeriksaan parlemen agar dapat dilaksanakan dengan lebih transparan. Dia juga menekankan kembali keprihatinan parlemen ASEAN terhadap isi dari bagian draf perjanjian yang bocor terkait hak kekayaan intelektual (HKI) dan rencana penyertaan mekanisme penyelesaian perselisihan antara penanam modal dan negara (investor-state dispute settlement/ISDS).
Imbauan itu dikeluarkan lantaran beberapa dampak serius dalam RCEP gagal dibahas pemerintahan yang terlibat dalam perundingan. “Banyak ketentuan di dalamnya yang jika disepakati dalam bentuknya sekarang akan membawa dampak serius bagi hak-hak rakyat, khususnya di Asia Tenggara,” ujar Charles saat diskusi di Jakarta, Jumat (25/8). RCEP menjadi upaya negara-negara ASEAN untuk mengharmonisasikan berbagai aturan perdagangan yang berlainan di antara keenam mitra dagangnya.
Saat ini ASEAN telah menandatangani lima kesepakatan perdagangan bebas (free trade agreements/FTA), yakni ASEAN-China, ASEAN-Jepang, ASEAN Korea, ASEAN Australia Selandia Baru, dan ASEAN India. Dalam rancangannya, RCEP tidak beda dengan perjanjian perdagangan bebas lain yang kerap membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan. Terkait perlindungan HAM, anggota Komisi VI DPR Melani Leimena Suharli mengatakan RCEP harus bisa memastikan pengikutsertaan klausa perlindungan HAM. Anggota parlemen Filipina, Tomasito Villarin, meminta seluruh pemerintahan ASEAN melakukan analisis untung rugi draf RCEP final sebelum ada penandatanganan persetujuan apa pun. (AFP/Arv/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved