Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Pembahasan RCEP Dituntut Transparan

(AFP/Arv/I-1)
26/8/2017 04:01
Pembahasan RCEP Dituntut Transparan
(Ilustrasi)

ANGGOTA parlemen di ASEAN mengimbau pemerintah agar tidak terburu-buru menyetujui dan menandatangani rencana Kemitraan Ekonomi Komprehensif di Kawasan (RCEP). Menurut anggota parlemen Malaysia Charles Santiago yang juga Ketua APHR, anggota parlemen meminta negosiasi yang selama ini dilakukan secara tertutup dari publik dan pemeriksaan parlemen agar dapat dilaksanakan de­ngan lebih transparan. Dia juga menekankan kembali keprihatinan parlemen ASEAN terhadap isi dari bagian draf perjanjian yang bocor terkait hak kekayaan intelektual (HKI) dan rencana penyertaan mekanisme penyelesaian perselisihan anta­ra penanam modal dan negara (investor-state dispute settlement/ISDS).

Imbauan itu dikeluarkan lantaran beberapa dampak serius dalam RCEP gagal dibahas peme­rintahan yang terlibat dalam perundingan. “Banyak ketentuan di dalamnya yang jika disepakati dalam bentuknya sekarang akan mem­bawa dampak serius bagi hak-hak rakyat, khususnya di Asia Tenggara,” ujar Charles saat diskusi di Jakarta, Jumat (25/8). RCEP menjadi upaya negara-negara ASEAN untuk mengharmoni­sasikan berbagai aturan perdagangan yang berlainan di antara keenam mitra dagangnya.

Saat ini ASEAN telah menandatangani lima kesepakatan perdagangan bebas (free trade agreements/FTA), yakni ASEAN-China, ASEAN-Jepang, ASEAN Korea, ASEAN Australia Selandia Baru, dan ASEAN India. Dalam rancangannya, RCEP tidak beda dengan perjanjian perdagangan bebas lain yang kerap membahayakan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan. Terkait perlindungan HAM, anggota Komisi VI DPR Melani Leimena Suharli mengatakan RCEP harus bisa memasti­kan pengikutsertaan klausa per­lin­dung­an HAM. Anggota parlemen Filipina, Tomasito Villarin, meminta seluruh pemerintahan ASEAN me­lakukan analisis untung rugi draf RCEP final sebelum ada pe­nandatanganan persetujuan apa pun. (AFP/Arv/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya