Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEPULUH organisasi nonpemerintah (NGO) dari 10 negara anggota ASEAN yang mengadvokasi isu dan permasalahan pekerja migran sepakat bahwa ASEAN gagal dan tidak efektif dalam memberikan perlindungan hak asasi kepada jutaan buruh migran di kawasan Asia Tenggara. Manager Program Human Rights Working Group (HRWG) mengatakan kegagalan itu disebabkan belum adanya instrumen regional perlindungan pekerja migran yang mengikat secara hukum sebagai payung perlindungan buruh migran di antara negara anggota ASEAN.
“Padahal, pembentukan instrumen perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja migran ialah amanat penting Deklarasi ASEAN yang dihasilkan di Cebu, Filipina, pada 2007,” ujar Manager Program HRWG, Daniel Awigra, di Jakarta, selasa (18/7). “Sudah 10 tahun berlalu tapi belum mencapai konsensus. Di sisi lain, ada sekitar 6 juta pekerja migran Asia Tenggara yang bermigrasi mencari penghidupan lebih baik di kawasan ini. Mereka butuh perlindungan dan jaminan hukum,” sindir aktivis yang akrab disapa Awi itu. Malaysia menjadi negara tujuan utama dengan buruh migran dari lingkup Asia Tengggara, disusul Singapura dan Brunei. Sementara itu, Indonesia menjadi penyumbang terbesar, diikuti Filipina.
Sebanyak 10 NGO dari 10 negara anggota ASEAN berembuk di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada Senin-Selasa (17-18 Juli) untuk merumuskan instrumen perlindungan buruh migran yang akan diserahkan kepada ASEAN dan negara-negara anggota. Mereka menyeru ASEAN untuk mengadopsi instrumen perlindungan buruh migran yang mengikat secara hukum setidaknya tahun ini bertepatan dengan pertemuan puncak November mendatang. Direktur Eksekutif Center for Migrant Advocacy di Filipina, Ellene A Sana, melihat tahun ini sebagai momentum untuk mengadopsi instrumen perlindungan buruh migran yang mengikat secara hukum karena ASEAN di bawah kepemimpinan Filipina.
“Ya, ini momentum emas karena Deklarasi Cebu 10 tahun lalu dihasilkan ketika Filipina menjadi ketua ASEAN, dan terobosan untuk mengesahkan instrumen yang mengikat bisa dibuat karena sekarang ASEAN di bawah kepemimpinan Filipina,” kata Ellene. Empat hambatan Awi menambahkan, ada empat hambatan dalam mencapai konsensus di antara anggota ASEAN dalam mengadopsi instrumen perlindungan buruh migran yang mengikat secara hukum. Pertama, terkait dengan sifat dokumen tersebut. Dalam hal ini kesepakatan sulit diraih karena negara-negara pengirim buruh migran didorong untuk mengadopsi instrumen tersebut pada taraf yang mengikat secara hukum, sesuatu yang tidak diterima negara penerima.
Kedua, terkait dengan pekerja migran tanpa keterangan (undocumented migrant worker). “Jadi ada negara-negara yang hanya mau melindungi pekerja migran yang sah atau berdokumen,” kata Awi. Ketiga, negara-negara ASEAN gagal mencapai konsensus berkaitan dengan pelibatan anggota keluarga pekerja migran. Keempat, terkait dengan paradigma. “Beberapa negara mendorong pendekatan hak asasi manusia, sementara negara-negara lain ingin berbasis pada pembangunan saja,” ujarnya. (Hym/I-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved